Paparan Kantor Pertanahan Kota Salatiga terkait Tanah Hak Guna Usaha (HGU) Yang Berpotensi Menjadi Tanah Terindikasi Terlantar

Paparan Kantor Pertanahan Kota Salatiga terkait Tanah Hak Guna Usaha (HGU) Yang Berpotensi Menjadi Tanah Terindikasi Terlantar

Spread the love

Salatiga – Kepala Kantor Pertanahan Kota Salatiga, Andreas Rochyadi, beserta jajaran staf mengikuti kegiatan Paparan Kantor Pertanahan terkait Tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang berpotensi menjadi tanah terindikasi terlantar, yang dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom pada Senin, 21 April 2025.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah dan diikuti oleh seluruh Kantor Pertanahan se-Jawa Tengah yang memiliki objek pengawasan terhadap tanah HGU. Paparan ini bertujuan untuk melakukan evaluasi dan klarifikasi terhadap pengelolaan tanah HGU yang tidak dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya, serta mendalami indikasi keterlantaran atas tanah yang bersangkutan.

Dalam paparannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Salatiga menyampaikan data dan informasi terkini mengenai keberadaan serta status pemanfaatan tanah-tanah HGU di wilayah Kota Salatiga.

selengkapnya di kot-salatiga.atrbpn.go.id

Tinggalkan Balasan