Pahala Sitorus Kalahkan Kapolda Sumut via Praperadilan, Terkait kasus Penahanan Cien Siong Tanpa Bukti

- Penulis

Senin, 16 Oktober 2023 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Cien Siong Pahala Sitorus didampingi rekannya Longser Sihombing. (Foto:Ist)

i

Kuasa Hukum Cien Siong Pahala Sitorus didampingi rekannya Longser Sihombing. (Foto:Ist)

Kuasa Hukum Cien Siong Pahala Sitorus didampingi rekannya Longser Sihombing. (Foto:Ist)

MEDAN SUMUT, Beritaimn.com Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya bersama dengan Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo, dan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon kalah di pra peradilan (Prapid) perkara nomor 15/pid.pra/2023/pn.lbp dalam kasus penahanan Cien Siong tanpa bukti yang cukup kuat.

“Hari ini sidang putusan. Dalam sidang putusan ini, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan pra peradilan. Sesuai putusan prapid, Cien Siong harus dikeluarkan dari rumah tahanan polisi sejak putusan dibacakan 16 Oktober 2023,” ungkap Pahala Sitorus selaku kuasa hukum didampingi rekannya Longser Sihombing, Senin (16/10/2023).

Tim Bidang Hukum Polda Sumut, AKBP Antero Purba sekaligus salah seorang kuasa hukum dari pihak kepolisian, mengakui kekalahan mereka dalam prapid kasus penahanan Cien Siong oleh Polres Belawan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar,” ungkapnya.

Namun, AKBP Antero Purba enggan meneruskan penjelasan kekalahan kasus tersebut, dan mengarahkan menghubungi Polres Belawan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon yang dihubungi belum membalas konfirmasi soal kekalahannya dalam prapid.

Baca Juga:  Muspika Bandar Khalipah Berikan Bantuan Sembako Korban Kebakaran

Diketahui, Cien Siong merupakan pemilik UD. Bintang Berlian yang bergerak dibidang perbengkelan. Lokasi usahanya berstatus sewa dari Tjipto Amat di Jalan Pulau Sumbawa KIM II Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Di lokasi yang sama berdiri pula PT. Karya Anugerah Sejati Pratama dengan usaha yang berbeda.

Pada 7 Agustus 2023 silam, Hendrian yang merupakan supir di PT. Karya Anugerah Sejati Pratama tiba-tiba melaporkan Cien Siong ke Polres Pelabuhan Belawan dengan nomor laporan Polisi: LP/B/532/VIII/2023/SPKT/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut dengan tuduhan penggelapan. Usut punya usut, penggelapan yang dituduhkan adalah penjualan limbah dari perusahaan yang dipimpin Cien Siong itu sendiri.

Namun apa daya, Cien Siong tetap ditangkap di hadapan anak dan istri, serta langsung ditahan di rumah tahanan Polres Belawan.

(HT/rls)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Padang Hulu dan Satpol PP Amankan Gelandangan Dari Ruko Kosong
Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Rapat Konsolidasi Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Provinsi Jawa Tengah
Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Pertanahan Kota Salatiga
Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Sosialisasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Tahun 2025
Pelatihan Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha dalam Rangka Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2025 di Kelurahan Noborejo
Sinergi Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama Wujudkan Kepastian Hukum Tanah Wakaf
Beri Sosialisasi di Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis: Komunikasi Efektif Bangun Kepercayaan Masyarakat
Kolaborasi Pemerintah dan Perguruan Tinggi, Mahasiswa Ikut Berkontribusi dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:17 WIB

Polsek Padang Hulu dan Satpol PP Amankan Gelandangan Dari Ruko Kosong

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:34 WIB

Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Rapat Konsolidasi Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Provinsi Jawa Tengah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:32 WIB

Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Pertanahan Kota Salatiga

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:29 WIB

Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Sosialisasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Tahun 2025

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:26 WIB

Pelatihan Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha dalam Rangka Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2025 di Kelurahan Noborejo

Berita Terbaru