Pahala Sitorus Kalahkan Kapolda Sumut via Praperadilan, Terkait kasus Penahanan Cien Siong Tanpa Bukti

Pahala Sitorus Kalahkan Kapolda Sumut via Praperadilan, Terkait kasus Penahanan Cien Siong Tanpa Bukti

Spread the love

Kuasa Hukum Cien Siong Pahala Sitorus didampingi rekannya Longser Sihombing. (Foto:Ist)

MEDAN SUMUT, Beritaimn.com Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya bersama dengan Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo, dan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon kalah di pra peradilan (Prapid) perkara nomor 15/pid.pra/2023/pn.lbp dalam kasus penahanan Cien Siong tanpa bukti yang cukup kuat.

“Hari ini sidang putusan. Dalam sidang putusan ini, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan pra peradilan. Sesuai putusan prapid, Cien Siong harus dikeluarkan dari rumah tahanan polisi sejak putusan dibacakan 16 Oktober 2023,” ungkap Pahala Sitorus selaku kuasa hukum didampingi rekannya Longser Sihombing, Senin (16/10/2023).

Tim Bidang Hukum Polda Sumut, AKBP Antero Purba sekaligus salah seorang kuasa hukum dari pihak kepolisian, mengakui kekalahan mereka dalam prapid kasus penahanan Cien Siong oleh Polres Belawan.

“Benar,” ungkapnya.

Namun, AKBP Antero Purba enggan meneruskan penjelasan kekalahan kasus tersebut, dan mengarahkan menghubungi Polres Belawan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon yang dihubungi belum membalas konfirmasi soal kekalahannya dalam prapid.

Diketahui, Cien Siong merupakan pemilik UD. Bintang Berlian yang bergerak dibidang perbengkelan. Lokasi usahanya berstatus sewa dari Tjipto Amat di Jalan Pulau Sumbawa KIM II Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Di lokasi yang sama berdiri pula PT. Karya Anugerah Sejati Pratama dengan usaha yang berbeda.

Pada 7 Agustus 2023 silam, Hendrian yang merupakan supir di PT. Karya Anugerah Sejati Pratama tiba-tiba melaporkan Cien Siong ke Polres Pelabuhan Belawan dengan nomor laporan Polisi: LP/B/532/VIII/2023/SPKT/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut dengan tuduhan penggelapan. Usut punya usut, penggelapan yang dituduhkan adalah penjualan limbah dari perusahaan yang dipimpin Cien Siong itu sendiri.

Namun apa daya, Cien Siong tetap ditangkap di hadapan anak dan istri, serta langsung ditahan di rumah tahanan Polres Belawan.

(HT/rls)

Tinggalkan Balasan