Legal standing atau kedudukan hukum adalah hak yang dimiliki seseorang untuk mengajukan tuntutan hukum. Dalam konteks hukum pidana, legal standing pelapor sangat penting karena menentukan apakah laporan tersebut dapat diterima dan diproses lebih lanjut. Ketiadaan legal standing berarti pelapor tidak memiliki hubungan hukum yang cukup dengan tindak pidana yang dilaporkan, sehingga laporan tersebut dapat dianggap tidak sah.
Konsekuensi dari Ketiadaan Legal Standing
Jika pelapor tidak memiliki legal standing, maka laporan pidananya kemungkinan besar akan ditolak oleh pihak berwenang. Penyidik tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut karena tidak memenuhi syarat formal untuk memulai proses tahap penyelidikan atau penyidikan. Perlu dicatat bahwa hal ini tidak serta-merta berarti tindak pidana yang dilaporkan tidak terjadi, tetapi lebih karena pelapor tidak memiliki kapasitas hukum untuk melaporkannya.
Perbedaan antara Legal Standing dan Bukti
Penting untuk membedakan antara legal standing dan bukti. Ketiadaan bukti tidak secara otomatis menghilangkan legal standing, dan sebaliknya, memiliki bukti pun tidak cukup tanpa legal standing. Pelapor tetap membutuhkan legal standing untuk memulai proses hukum, meskipun bukti yang kuat belum tersedia di awal. Tugas penyidiklah yang kemudian mengumpulkan bukti selama proses penyelidikan dan penyidikan. Keabsahan bukti akan diuji dalam proses peradilan.
Kesimpulan
Meskipun seseorang mungkin memiliki informasi mengenai suatu tindak pidana, laporan tidak dapat dilanjutkan tanpa adanya legal standing. Ketiadaan legal standing merupakan alasan formal yang sah untuk menolak laporan dan menghentikan proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Amat Jagau