Opini, : Perlu Dipahami Legal Standing dalam Hukum Pidana Sebagai Syarat Utama Dalam Proses Hukum Tersebut

- Penulis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Legal standing atau kedudukan hukum adalah hak yang dimiliki seseorang untuk mengajukan tuntutan hukum. Dalam konteks hukum pidana, legal standing pelapor sangat penting karena menentukan apakah laporan tersebut dapat diterima dan diproses lebih lanjut. Ketiadaan legal standing berarti pelapor tidak memiliki hubungan hukum yang cukup dengan tindak pidana yang dilaporkan, sehingga laporan tersebut dapat dianggap tidak sah.

Konsekuensi dari Ketiadaan Legal Standing

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika pelapor tidak memiliki legal standing, maka laporan pidananya kemungkinan besar akan ditolak oleh pihak berwenang. Penyidik tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut karena tidak memenuhi syarat formal untuk memulai proses tahap penyelidikan atau penyidikan. Perlu dicatat bahwa hal ini tidak serta-merta berarti tindak pidana yang dilaporkan tidak terjadi, tetapi lebih karena pelapor tidak memiliki kapasitas hukum untuk melaporkannya.

Baca Juga:  Polsek Lima Puluh Tinjau dan Cek Lahan Ketahanan Pangan

Perbedaan antara Legal Standing dan Bukti

Penting untuk membedakan antara legal standing dan bukti. Ketiadaan bukti tidak secara otomatis menghilangkan legal standing, dan sebaliknya, memiliki bukti pun tidak cukup tanpa legal standing. Pelapor tetap membutuhkan legal standing untuk memulai proses hukum, meskipun bukti yang kuat belum tersedia di awal. Tugas penyidiklah yang kemudian mengumpulkan bukti selama proses penyelidikan dan penyidikan. Keabsahan bukti akan diuji dalam proses peradilan.

Kesimpulan

Meskipun seseorang mungkin memiliki informasi mengenai suatu tindak pidana, laporan tidak dapat dilanjutkan tanpa adanya legal standing. Ketiadaan legal standing merupakan alasan formal yang sah untuk menolak laporan dan menghentikan proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Amat Jagau

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semangat Hari Pahlawan, Polres Tebing Tinggi dan Pemko Gelar Fun Run dan Senam Power Fit
Polres Sergai Pengamanan Objek Vital Pariwisata, Terapkan Protokol Kesehatan
Polsek Labuhan Ruku Patroli Objek Wisata, Pastikan Aman Nyaman
Sat Lantas Polres Batu Bara Pastikan Arus Lalulintas Aman Lancar di Gereja
Polsek Labuhan Ruku Patroli Minggu Kasih, Pastikan Ibadah Aman Kondusif
Polres Batu Bara Sambang Masyarakat di Pajak Lima Puluh, Pastikan Kondusif Kamtibmas
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Pastikan Lalulintas Aman Lancar
Patroli Objek Wisata, Sat Samapta Polres Batu Bara Pastikan Situasi Aman
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 10:58 WIB

Semangat Hari Pahlawan, Polres Tebing Tinggi dan Pemko Gelar Fun Run dan Senam Power Fit

Minggu, 9 November 2025 - 10:31 WIB

Polres Sergai Pengamanan Objek Vital Pariwisata, Terapkan Protokol Kesehatan

Minggu, 9 November 2025 - 08:49 WIB

Polsek Labuhan Ruku Patroli Objek Wisata, Pastikan Aman Nyaman

Minggu, 9 November 2025 - 08:18 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Pastikan Arus Lalulintas Aman Lancar di Gereja

Minggu, 9 November 2025 - 08:13 WIB

Polsek Labuhan Ruku Patroli Minggu Kasih, Pastikan Ibadah Aman Kondusif

Berita Terbaru