JAKARTA, 14 April 2025 – Penangkapan Ketua PN Jaksel dan Hakim – hakim beserta pengacara terdakwa yang kemudian memutus perkara vonis bebas korupsi CPO sebesar 60 M telah menjadi sorotan bahkam perhatian publik. Tidak sampai disitu Kejaksaan Agung juga menyita berbagai kendaraan mewah serta perhiasan yang menjadi barang bukti penetapan tersangka. Hal ini merupakan hasil pengembangan dari pihak Kejaksaan yang menyangkut penyuapan Hakim PN Surabaya pada kasus yang menjerat Ronald Tanur dan makelar kasus di Mahkamah Agung Zarof Ricard. Pengungkapan kasus – kasus korupsi besar oleh Kejaksaan Agung menuai kontroversi bahkan polemik karena dianggap hanya mencari sensasi dan pencitraan publik. Persepsi tersebut berdasarkan fakta – fakta yang ada bahwa beberapa kasus yang menguap dan berakhir tidak jelas seperti kasus pertamax oplosan pada tata kelola migas yang dilakukan pertamina yang sampai saat ini tidak ada kejelasan dan kelanjutan. Menjadi polemik bahwa operasi yang dilakukan Kejaksaan diduga memiliki agenda terselubung untuk kemudian menguatkan Institusinya dan kewenangannya serta mendelegitimasi APH lainnya. Kenapa? Karena Hal ini diduga berkaitan agenda Revisi KUHAP dan Revisi UU Kejaksaan tersendiri yang penuh dengan sarat kepentingan.
Beberapa kasus besar yang diungkap oleh Kejaksaan namun hanya sebagian kecil yang kembali ke kas Negara. Sebagaimana press release laporan infografis Kejaksaan Agung, seperti kerugian Negara pada kasus tata niaga komoditas timah perhitungan kerugian Negara oleh kejaksaan sebesar 310 T namun pengembalian ke negara hanya sebesar 1,67 T itupun hasil keseluruhan dari pengungkapan kejaksaan di Indonesia. (Sumber https://story.kejaksaan.go.id/multimedia/infografis-capaian-kinerja-kejaksaan-ri-tahun-2024-269964). *Sangat besar perbandingan pengungkapan kasus korupsi yang merugikan negara dengan tingkat pengembalian ke kas negara.* Ditambah lagi, kasus pertamax oplosan pada tata kelola migas PT. pertamina yang menguap dan tidak ada kejelasan penuntasan kasusnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kasus – kasus besar oleh kejaksaan diduga memantik kecurigaan publik, hal ini ditandai dengan perhitungan nilai kerugian negara yang sangat fantastis diawal namun tingkat pengembalian ke kas negara tidak se fantastis perhitungan nilainya yg dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Profesionalitas dalam perhitungan nilai kerugian negara yang dilakukan Kejaksaan Agung diduga menjadi pertanyaan di kalangan publik dan menimbulkan kecurigaan apakah perhitungan yang dilakukan sudah profesional atau hanya sekedar sensasi untuk mencari prestasi dan pencitraan publik.
Dibalik pengungkapan kasus – kasus besar oleh kejaksaan ada hal yang menjadi kontroversi dan ambisi kejaksaan untuk memperkuat posisi dan peran serta kewenangannya dalam RUU Kejaksaan dan RKUHP dengan mencari dukungan publik melalui penanganan kasus korupsi yang bernilai fantastis. Dengan demikian kasus yang menjerat ketua PN Jaksel beserta Hakim – hakim nya patut diduga menjadi sebuah desain mendeligitimasi hakim serta badan peradilan. *Barangkali kasus seperti ini juga sudah pernah terjadi sebelumnya namun mata rantai mafia peradilan tidak tuntas diungkap oleh kejaksaan sebagaimana dalam surat dakwaan yang kontroversi terhadap Zarof Ricard yang tidak dikenakan pasal suap dan TPPU, bahkan hanya dikenakan pasal gratifikasi.
Hal inilah yang diduga bahkan dianggap sebagai bentuk kongkalikong serta main mata Jampidsus dalam kasus Zarof Ricard. *Dengan demikian menjadi penting dan perlu bagi masyarakat untuk dapat mengawal kasus yang ditangani kejaksaan agar tidak terjebak prestasi dan skema pencitraan semu yang berbuntut kepentingan terselubung dalam RUU kejaksaan dan RKUHAP. (Red).