SERGAI – Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai (Sergai) dipimpin Kanit Reskrim Ipda SH Nauli Siregar, S.H, akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial HA (20) als H als K, dari rumahnya di Jalan Marelan VII Pasar I Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Medan Marelan, Rabu (17/9) Pukul.06.00 Wib.
Penangkapan terhadap seorang mahasiswa ini dari hasil kerja keras tim, dimana terduga tersangka telah masuk Target Operasi (TO) atas aksi tindak pidana Curas yang terjadi di Jalan Besar Medan – Tebing Tinggi tepatnya di Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Sumatera Utara, Rabu (15/1) sekitar Pukul.00.30 Wib.
Peristiwa ini terjadi saat korban Joko Pramono (30) saat berangkat kerja menggunakan sepeda motor N-Max dipepet terduga tersangka dengan 3 (Tiga) orang temannya (Belum ditemukan), menggunakan 2 (Dua) unit sepeda motor, Sebut Kasi Humas Iptu L.B. Manullang di Mapolres Sergai, Selasa (23/9).
“Saat itu korban yang terjatuh akibat dipepet, ketakutan dan melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor N-Max BK 5811 XBJ warna Hitam, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 36 Juta”, Terangnya.
Berkat hasil kerja keras Tim, kini HA alias H alias K beserta barang bukti 1 Unit sepeda motor CRF warna Hitam tanpa plat nopol. Atas peristiwa ini dirinya terancam Pasal 365 ayat (3) ke-1, dan ke-2 dari KUHPidana dengan ancaman penjara 12 Tahun, Ungkapnya.
“Dari peristiwa ini, masyarakat dihimbau agar tidak sendirian melewati jalur sepi apalagi di jam yang sudah larut. Selain itu juga diharapkan selalu waspada, dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika mengetahui tindak pidana di lingkungan sekitar”, Pungkasnya. (So).