Semarang, 25 Juni 2025 — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penanganan Kategori Wilayah (KW) 456 dan Pensertipikatan Tanah Wakaf, yang berlangsung di Aula Sentosa, Semarang. Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah dan dihadiri oleh para pejabat dari kantor pertanahan kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Drianto Eko, dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Indirayani, turut hadir mewakili Kantor Pertanahan Kota Salatiga. Kehadiran mereka menjadi wujud komitmen Kantah Salatiga dalam mendukung agenda strategis pertanahan, khususnya pada dua isu penting yang menjadi fokus nasional: penanganan kawasan KW 456 dan percepatan legalisasi tanah wakaf.
KW 456 merujuk pada kategori wilayah dengan kompleksitas tinggi, baik secara administratif maupun yuridis, yang memerlukan penanganan khusus agar dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Sementara itu, tanah wakaf menjadi salah satu aset sosial keagamaan yang sangat penting untuk segera disertipikatkan, guna menjamin keberlanjutan fungsi dan pemanfaatannya oleh umat.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah dalam arahannya menekankan pentingnya sinergi antar-seksi dan percepatan penyelesaian tugas-tugas strategis yang berdampak langsung kepada masyarakat. Beliau juga menegaskan bahwa pensertipikatan tanah wakaf merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan hukum terhadap aset umat, sekaligus mendukung tata kelola pertanahan yang inklusif dan berkeadilan.
Rapat ini juga membahas kendala teknis dan administratif yang sering ditemui di lapangan, serta strategi percepatan dalam proses pengukuran, pemetaan, dan penetapan hak atas tanah. Diskusi berlangsung interaktif, dengan berbagai masukan dari para peserta rapat sebagai upaya mencari solusi bersama.
Sebagai tindak lanjut, seluruh satuan kerja diinstruksikan untuk melakukan konsolidasi data, memperkuat tim teknis, serta mempercepat proses pendataan dan penyelesaian berkas sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Melalui rapat ini, diharapkan upaya penanganan KW 456 dan sertipikasi tanah wakaf di seluruh wilayah Jawa Tengah dapat terus berjalan dengan optimal, serta membawa manfaat nyata bagi masyarakat luas.















