Oknum OJK Inisial S dan PT Buana Finance Diduga Intimidasi Dan Perdaya Konsumen

- Penulis

Selasa, 12 November 2024 - 04:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Pekanbaru – Erni Susilawati salah seorang Nasabah dari PT.Buana Finance merasa kecewa dikarenakan adanya unsur dugaan pembodohan dan penipuan terhadap dirinya selaku Ahli waris dari Almarhum Ali Amril yang telah mengambil satu unit Toyota Rush Tahun 2022. Senin(11/11)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian Ali Amril meninggal dunia pada tanggal 10 Desember 2023, berdasarkan perjanjian yang dikeluarkan oleh Asuransi ABDA, unit tersebut dianggap telah lunas dan diserahkan kepada Ahli Waris yaitu Ibu Erni Susilawati, seperti yang tertuang pada pasal 3 Besarnya Santunan dinyatakan pada point’ 1. Santunan sebesar 100% nilai pertanggungan untuk jaminan A akan dibayarkan kepada pemegang Polis atau ahli waris yang namanya tercantum dalam ikhtiar pertanggungan ( senilai Rp. 200 Juta). Dan berdasarkan perjanjian dari Asuransi ABDA, bahwa terkait permasalahan tersebut dapat diselesaikan melalui PN di seluruh Indonesia.

Tetapi hal tersebut dibantah dan dipersulit oleh PT.BUANA Finance dengan berbagai macam alasan dan adanya perjanjian yang sepertinya diduga penekanan dan pembodohan, segala sesuatu terkait permasalahan penyerahan Hak kepada Ahli Waris dari Alm Ali Amril tersebut harus diselesaikan di PN Jakarta Selatan, sementara segala bentuk perjanjian dibuat di Kota Pekanbaru, sebut Erni Susilawati kepada awak media.

Penasehat Hukum Bayu Saputra,S.H.,M.H yang merupakan salah satu advokat di brother group menyampaikan, bahwa yang mana klien saya ibu Erna Susilawati telah mengajukan gugatan pada pengadilan Negeri Pekanbaru yang isi dalam gugatan itu kami mengajukan gugatan wanprestasi terkait perjanjian fidusia yang telah dibuat oleh PT Buana Finance, kami bersama klien sudah menempuh jalur dengan itikad baik untuk menyelesaikan secara persuasif dengan mendatangi pihak PT Buana Finance dan mencoba mencari solusi terkait kematian dan asuransi untuk pelunasan terkait perjanjian fidusia yang telah dilakukan oleh Alm pak Ali Amril.

Tetapi dari pihak PT Buana sepertinya menutup diri dan tidak welcome. kemudian dari pihak asuransi juga seakan-akan ada yang ditutupi, prosesnya itu tidak terbuka di mana salahnya hingga tidak cairnya asuransi.

Baca Juga:  Kapolsek Tebing Tinggi AKP Saepullah,S.Sos,M.H Sambut Kunker Kapolres AKBP Andreas L.J. Tampubolon,S.Ik,M.K.P

Kemudian kita juga menggugat OJK (Otoritas jasa keuangan), tetapi pada saat di pengadilan mediasi, sambutan dari Pihak OJK kurang mengenakkan bagi kami. Yang mana sebenarnya tugas dari OJK kan sebagai pengawas di bidang jasa keuangan dan seharusnya berfungsi melindungi konsumen. Dan setelah kami mengajukan gugatan ke pengadilan negeri Pekanbaru, pihak OJK malah seolah-olah menjadi lawan kita di pengadilan, bukannya menjadi penengah dan sebagai penasehat terkait gimana solusi pembiayaan yang baik dan mencari jalan keluar, sebut Advokat Bayu Saputra.

Bahkan oknum OJK bernama Sri mengatakan kepada Erni Susilawati ahli waris beserta salah seorang saudaranya yang menemani saat itu, oknum tersebut menyampaikan pada saat setelah mediasi pertama, oknum tersebut menyampaikan bahwa untuk uang yang telah ditawarkan oleh PT Buana Finance senilai 60 – 70 juta dari pihak leasing, diterima saja, karena saya melihat asuransi tidak mengcover hal tersebut. Dan itu untung ibu di kasih mereka, karena kasus ini saya lihat bisa kalah di Pengadilan, terang Erni Susilawati kepada awak media.

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 jelas mengatakan Tugas dan fungsi OJK adalah: Mengatur, Mengawasi, Melindungi, Meningkatkan inklusi keuangan masyarakat.

OJK mengatur dan mengawasi seluruh industri jasa keuangan di Indonesia, termasuk:
Perbankan, Pasar modal, Perasuransian, Pembiayaan, Dana pensiun, Industri jasa keuangan lainnya.

Oknum OJK Sri dan PT Buana Finance beserta Asuransi ABDA diduga telah tidak profesional dalam menjalankan fungsinya, awak media akan segera menelusuri terkait kasus yang telah dialami oleh Ibu Erni Susilawati.

Dan kepada Masyarakat yang telah mengalami kejadian yang sama atau adanya penekanan dari Perusahaan Finance ataupun Asuransi lainnya dapat menghubungi saudara Arif di no Hp 085274016669 dan Fidel di no Hp 08126802981

 

Rilis : Eric

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Rambutan Hadiri Pembukaan Turnamen Tenis Meja Piala Walikota Tebing Tinggi
Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 763/SBA Pos Kokas Ajak Anak SD Belajar dan Bagikan Biskuit serta Susu
Bhabinkamtibmas Polsek Firdaus Bantu Warga Terdampak Banjir
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Blue Light Cegah Kemacetan
Sambang dan Cooling System Polsek Medang Deras Sampaikan Pesan Kamtibmas
Polsek Medang Deras Cooling System Kamtibmas
Cipta Kamtibmas Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Malam
Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli dan Cooling System Kamtibmas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 06:28 WIB

Polsek Rambutan Hadiri Pembukaan Turnamen Tenis Meja Piala Walikota Tebing Tinggi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 06:24 WIB

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 763/SBA Pos Kokas Ajak Anak SD Belajar dan Bagikan Biskuit serta Susu

Rabu, 15 Oktober 2025 - 06:05 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Firdaus Bantu Warga Terdampak Banjir

Rabu, 15 Oktober 2025 - 04:49 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Blue Light Cegah Kemacetan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 04:35 WIB

Sambang dan Cooling System Polsek Medang Deras Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita Terbaru