Karawang Jabar, BERITAIMN.com.
Pres rilis Polres Karawang Pencabulan Oknum Guru Terhadap Murid.
Karawang -. Dunia Pendidikan Kab. Karawang dihebohkan dengan adanya berita penangkapan oknum guru SD melakukan pencabulan kepada para siswinya, hari senin tgl : 20-11-2023 Polres Karawang melakukan Pres Rilis berdasarkan: LP/B/1751/XI/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, Tanggal 18 November 2023 Pelapor: Bunga
1. DASAR
2. KOBAN
1. Melati
2. Mawar
3. Anggrek
4. Kenanga
5. Kamboja
SP Alias PJ
Umur: 45 Tahun
Pekerjaan : Guru
Alamat : citeureup Rt002/013 Kel. palumbonsari kec. karawang timur kab. karawang
Ruang Kelas 5 SDN Purwasari IV Kp. Sadang Ds. Purwasari Kec. Purwasari Kab. Karawang.
3. PELAKU
5. MOTIF PERBUATAN CABUL
Pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dengan sengaja dan sering melakukan disaat jam pelajaran pelaku mengajar di dalam kelas, perbuatan tersebut sudah di lakukan dari agustus 2022 sampai dengan september 2023
6. KRONOLOGIS KEJADIAN:
Orang tua korban mengetahui perbuatan pelaku, awalnya hari jumat tanggal 17 november 2023, kakak korban memberitahukan kepada ibunya bahwa pada bulan agustus 2023 di hp korban ada chat pelaku dan korban, pelaku dan korban chat mam, pap,sayang dan ada juga bujuk rayu pelaku terhadap korban. Saat itu kakak korban menegur korban tentang chat tersebut. Karena menurut kaka korban bahwa chat pa guru sudah melecehkan korban. Kemudian ditanggal 17 november 2023 kakak korban baru memberanikan diri melapor ke ibu korban. Kemudian ibu korban bertanya kepada korban.
Menurut korban Sekitar bulan agustus 2022 sekitar jam 08.00 wib, ketika korban kelas V SD dengan guru/wali kelas pelaku. Korban sedang belajar dikelas, korban duduk dikursi paling depan, pelaku menghampiri korban, berdiri disebelah korban, lalu tangan pelaku masuk kedalam hijab korban, memeluk korban, kemudian memegang payudara korban, dan meremas-remas payudara korban beberapa kali dengan tangan pelaku didalam hijab korban. Kemudian pelaku berpindah ke korban yg lain. 1 hari korban mendapat perbuatan cabul dari pelaku lebih dari 2 kali, dan terjadi ke beberapa
Lalu Korban menjelaskan perbuatan cabul yg dilakukan pelaku, dan korban menjelaskan bahwa 1 kelas mengetahui perbuatan cabul yg dilakukan pelaku, bahkan murid perempuan dikelas 5 hampir semua menjadi korban cabul pelaku
korban.
7. MODUS
Pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dengan cara melakukan bujuk rayu terhadap korban dengan mengatakan “mau di ajarin nggak, biar nilai nya bagus” sehingga korban mau dan pelaku bisa melakukan perbuatan cabul tersebut kepada korban dengan cara digrayani bagian tubuh korban
8. BARANG BUKTI
HP para Korban
– PAKAIAN Para Korban
– HP Pelaku
– Chat Pelaku kepada Korban
4. TKP
PASAL YANG DIPERSANGKAKAN
Setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan tentang penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah)
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua,wali,pengasuh anak,pendidik, atau tenaga Pendidikan, maka dipidana 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang
0. PERISTIWA TERUNGKAP :
Peristiwa terungkap pada hari sabtu tanggal 18 november 2023, berawal dari adanya informasi dari pelapor terkait adanya tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang di lakukan oleh pelaku yang seorang guru SD. Dari pengakuan korban kemudian Tim sanggabuana yang di pimpin oleh kanit IV PPA IPDA RITA ZAHARA, S.H. bergerak cepat menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Dan kemudian di bawa ke mako Polres Karawang Untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Karawang, 20 November 2023 a.n. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KARAWANG KASAT RESKRIM Selaku Penyidik
ABDUL JALIL, S.I.K., M.H. AJUN KOMISARIS POLISI NRP 89060714
(AF)