Lampung Timur–BERITA IMN.COM–Maraknya Pemberitaan tentang Dugaan Korupsi dan Penyimpangan Dana Bantuan Sosial (BANSOS) sebesar Rp 600 juta di Dinas Sosial yang Bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Timur tahun 2022 yang telah Viral di Media dan Menjadi Atensi Publik saat ini sebagaimana Tengah disoroti Aliansi Lampung Timur Bersatu (ALTB) Beberapa Waktu lalu dengan meminta kejaksaan negeri (Kejari) Lampung Timur mempercepat dan merampungkan penyelidikan dan penyidikan dugaan Penyimpangan tersebut.
Kuatnya Aroma Dugaan Korupsi dan Pemyimpangan dana Bansos di Dinas Sosial Juga Turut Memantik Reaksi Keras dari Beberapa Kalangan.saat dimintai Pendapat Tentang Masalah tersebut Ketua Kordinator Wilayah (Korwil) Non Goverment Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO – JPK) Lampung Timur dan Kota Metro Sidik Ali didampingi Sekretaris Wilayah Damiri,Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda Mahfudin Effendi dan Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Darmawan Saputra.SH dikantor NGO – JPK Jl.Ki Mas Putra No.25 Komplek Perkantoran Pemkab Lamtim
Bila Memang dalam Pos Anggaran yang sudah Rencanakan dan dianggarakan untuk Sebuah Kegiatan Tentunya harus dilaksanakan Sebaik baiknya sesuai dengan petunjuk teknis dan aturan lain yang menjadi dasar.
Bila tidak Patut diduga Terjadi Penyimpangan Yang Mengarah Kepada indikasi Kolusi,Korupsi dan Nepotisme (KKN),Penyalahgunaan Wewenang dan Kekuasaan,Persekongkolan dan Pemufakatan Jahat,Unsur Memperkaya diri Sendiri Kelompok,dan Golongan,Indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Loundering) Serta Kejahatan yang dilakukan dalam Jabatan.
Bahwasanya Pihak Kejaksaan harus Cepat dan tanggap dalam penanganan Perkara terutama yang Menyangkut Hak dan Hajat Hidup Orang Banyak dan Memiliki dampak sosial yang luas ditengah Masyarakat.
Kami Suport dan Mendukung Sepenuhnya Kejaksaan Negeri Lampung Timur Membuka dan Mengurai Benang Merah Kasus ini Harapan kami Kepada Pihak Kejaksaan dalam Melakukan Penegakan Hukum tidak Pandang Bulu jangan Sampai Pisau Keadilan Tajam Kebawah Tumpul Keatas Karena Korupsi Masuk dalam Katagori Kejahatan Luar Biasa (Extra Ordinary Crime) jadi cara Penanganannya harus dengan cara luar biasa sehingga Proses Hukum Bisa Berjalan Sesuai Relnya (Rule of Law).siapapun yang terlibat dan bersalah harus ditindak tegas dan dimintai pertanggung Jawaban sesuai dengan Norma Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku
Kami Mewarning jangan sampai ada pihak-pihak yang berniat dan berusaha untuk meng-intervensi proses penengakan hukum kasus ini karena Akan Berhadapan dengan banyak Pihak
Bupati Lampung Timur yang Memiliki Hak Prerogatif dan berkompeten Kami sarankan Untuk dapat Menonaktifkan Sementara Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pejabat yang kiranya tekait dalam persoalan tersebut agar dapat fokus menjalani proses hukum.karena setiap warga negara sama dimata hukum. (*/R)