TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Nekat jual sabu seorang buruh harian lepas berinisial SP (38) beralamat di Kelurahan Lalang Kota Tebing Tinggi dibekuk petugas Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi saat berada dipinggir jalan.
Penangkapan pelaku SP berdasarkan laporan masyarakat yang merasa curiga akan gerak gerik pelaku dipinggir Jalan HM Yamin Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, pada Selasa malam (27/8/2024).
Merespon laporan masyarakat, Polres Tebing Tinggi menurunkan personel Sat Narkoba untuk melakukan pengecekan. Saat berada dilokasi, petugas melihat pelaku seorang diri dipinggir jalan.
“Terkejut akan kedatangan petugas, pelaku dengan tiba tiba membuang bungkusan tisu yang sebelumnya dipegang pelaku, namun hal tersebut diketahui petugas Sat Narkoba sehingga pelaku dapat dibekuk oleh petugas”, ucap Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Masdulhak, Selasa (3/9).
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata bungkusan tisu tersebut berisi narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket dengan berat 2,37 gram yang akan dia jual.
“Pelaku saat ini sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan Polres Tebing Tinggi berkomitmen akan memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi”, tutup Iptu Masdulhak. (W7).