Nekat demi Tutupi Utang, Karyawan Toko Emas di Tasikmalaya Gasak Perhiasan Majikan senilai Rp 100 Juta

- Penulis

Kamis, 16 November 2023 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rilis pelaku perampokan toko emas di Mapolres Tasikmalaya. (Foto:Ist)

TASIKMALAYA, Beritaimn.com Lagi lagi persoalan utang piutang membuat orang menjadi gelap mata. Seperti yang dilakukan AH (38) karyawan toko mas di Jalan Raya Timur, Desa Singaparna Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

Dia nekat menggasak perhiasan emas yang dijual toko tempatnya bekerja pada Jumat (3/11/23) lalu. Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto menyebut pelaku ditangkap kurang dari 1x 24 jam. AH sempat menyembunyikan perhiasan yang dicurinya di sebuah kios kawasan Gebu.

Total terdapat 76 potong perhiasan liontin, 20 potong kalung dan baki penyimpanan perhiasan. Total kerugian mencapai Rp 100 juta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dia ini mengambil 3 (tiga) baki yang berisi sejumlah perhiasan Emas Kalung dan (liontin) lalu membawa barang hasil pencuriannya tersebut dan menyimpan menyembunyikan di kolong warung miliknya di daerah Gebu Tasikmalaya. Dari pelaku barang bukti yang berhasil kita sita yakni 20 potong perhiasan emas jenis kalung, 76 potong perhiasan emas jenis liontin, 3 (tiga) baki tempat emas dan 1 (satu) buah tas selempang warna biru. Kalau diuangkan nominalnya Rp 100 juta,” kata Suhardi di Mapolres Tasikmalaya Kamis (16/11/2023).

Baca Juga:  Polisi ungkap Kasus, Penjualan Organ Tubuh jaringan Internasional di Bekasi

Modus pelaku merampok toko emas tempatnya bekerja dengan cara meminjam kunci. Alasanya hendak membawa HP yang tertinggal di dalam toko emas.

“Kejadian pencurian itu terjadi pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekira jam 08.30 pagi. Saat itu pelaku melakukan perbuatan pencurian tersebut dengan cara berpura-pura meminjam kunci toko dengan alasan hendak mengambil HP (Handphone) miliknya yang ketinggalan di dalam toko,” kata Suhardi.

“Selanjutnya pelaku membuka berangkas dengan kunci yang menyatu dengan kunci toko dan mengambil berbagai jenis emas,” tambah Suhardi.

Pelaku akui nekat mencuri gara gara terlilit utang piutang. Dia bingung mencari uang untuk menutupi utang dan modal usaha.

“Saya maksa nyuri karena punya utang, bingung. Ah ambil aja emas tanpa pikir panjang saya,” kata AH di hadapan penyidik.

Polisi amankan perhiasan yang dicuri bak hingga tas. Atas perbuatanya pelaku terancam kurungan tujuh tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Diawasi Ketat, Kejari Ancam Stop Pengerjaan Proyek Strategis Pemkab Sampang Jika Langgar Aturan
Gerak Cepat Polsek Banyuates Tangkap Pelaku Jambret yang Sempat Kabur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru