Nekat bawa Kabur Motor Pelanggannya, Jukir Liar di Kawasan Monas Ditangkap Polisi

Nekat bawa Kabur Motor Pelanggannya, Jukir Liar di Kawasan Monas Ditangkap Polisi

Spread the love

Penampakan Juru parkir liar yang nekat membawa kabur motor pelanggannya yang saat itu sedang parkir di depan Kantor Kementerian BUMN, Jalan Merdeka Selatan, Gambir Jakarta Pusat. (Dok. Istimewa)

JAKARTA, Beritaimn.com Juru parkir liar nekat membawa kabur sepeda motor pelanggannya yang saat itu sedang parkir di depan Kantor Kementrian BUMN, Jalan Merdeka Selatan, Gambir Jakarta Pusat, pada Sabtu (29/04/2023). Korban diketahui adalah Pasutri (pasangan sumi-istri).

Kapolsek Gambir, Kompol Mugia Yarry Junanda menjelaskan, korban yakni S dan R hendak jalan-jalan ke kawasan Monas. Sepeda motor matic diparkir di depan kementrian BUMN.

“Itu parkir liar, ujar Mugia dalam keterangan tertulis, Minggu (30/04/2023).

Mugia menjelaskan, juru parkir SL menyarankan agar sepeda motor tidak dikunci stang supaya mudah dipindah-pindahkan. Korban dimintai uang parkir Rp 10 ribu.

“Setelah dibayar, korban beserta suaminya meninggalkan sepeda motornya untuk jalan-jalan ke Monas,” ujar dia.

Mugia menerangkan, korban terkejut ketika hendak pulang. Rupanya, sepeda motor telah hilang. Beruntung, saat itu ada salah seorang saksi melihat pelaku mendorong sepeda motor milik korban ke arah Jalan Sabang.

“Ada yang mendorong motor yang ciri-cirinya disebutkan oleh suami korban ke arah jalan sabang. Suami korban langsung meminta tolong kepada saksi untuk mengejar pelaku yang mendorong motor korban,” kata dia.

Mugia mengatakan, sepeda motor ditemukan di dekat traffic light Jalan Sabang. Sementara itu, sosok pelaku terlihat sedang menyebrang jalan.

“Langsung diteriaki “maling maling” oleh saksi yang pada saat itu masih ingat ciri-ciri pelaku yang mendorong motor korban,” ujar dia.

Mugia menerangkan, teriakan itupun mengundang perhatian warga yang sedang melintas.

“Sehingga dengan mudah pelaku dapat diamankan dan diserahkan ke Polsek Metro Gambir,” katanya.

Barang bukti motor yang dibawa kabur Juru Parkir Liar di Depan Kantor Kementerian BUMN. (Istimewa)

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku SL dijerat Pasal 363 KUHP.

Terkait kejadian ini, Mugia mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah percaya dengan tawaran dari siapapun untuk parkir di tempat yang tidak seharusnya dengan embel-embel menjamin keamanan.

“Karena sudah ada contoh kendaraan malah dicuri dan pada saat penindakan dari petugas, para jukir liar kabur,” kata dia. (***)