Mulai Hari ini, Polisi Tindak Pikap dan Mobil Odong-odong di Jalur Arteri Karawang

Mulai Hari ini, Polisi Tindak Pikap dan Mobil Odong-odong di Jalur Arteri Karawang

Spread the love

 

Polisi tindak di tempat kendaraan pikap dan mobil odong-odong di jalur arteri Kabupaten Karawang, Senin (30/5/2022).

KARAWANG, BeritaIMN.com – Polisi tindak di tempat kendaraan pikap dan mobil odong-odong di jalur arteri Kabupaten Karawang, Senin (30/5/2022), di depan lapangan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Karawang. Sedikitnya 10 mobil diberi peringatan, beberapa di antaranya langsung ditilang di tempat.

Kasat Lantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama menuturkan, sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mobil pikap dilarang mengangkut orang. Aturan yang sama juga melarang mobil odong-odong untuk melintas di jalan arteri Kabupaten Karawang.

“Hari ini kami menertibkan kendaraan pikap dan odong-odong yang melanggar. Sesuai aturan, mobil odong-odong itu termasuk kendaraan wisata, jadi dilarang masuk jalur kota,” ujar Habibi.

Ia menambahkan, mobil odong-odong bisa masuk wilayah kota bila berubah jadi angkutan umum dan mengenakan berplat kuning. Selain itu, mobil odong-odong hanya boleh beroperasi di kawasan wisata.

Polisi akan berlakukan tindak penilangan seperti biasa kepada dua jenis kendaraan yang melanggar. Bila tetap melanggar, polisi akan mempertimbangkan untuk mencabut aktivitas kendaraan.

Sementara itu di tempat yang sama, salah satu sopir odong-odong, Okim (67) mengaku belum tahu soal pelarangan ini. Ia yang mengendarai mobil odong-odong warna biru itu mengaku kaget saat mobil yang ia sopiri dihentikan polisi.

“Tapi saya memang tidak pernah berkendara di wilayah kota, biasanya saya beroperasi di wilayah wisata,” kata Okim.

Saat ditilang, Okim sedang mengangkut lima penumpang. Beberapa di antaranya usia anak-anak. Okim mengaku pasrah saat kendaraannya ditilang langsung oleh petugas. (*)