Monitoring dan Evaluasi Pensertipikatan Tanah Wakaf oleh Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah

- Penulis

Rabu, 30 April 2025 - 04:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salatiga, 29 April 2025 — Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait percepatan pensertipikatan tanah wakaf secara daring melalui platform Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia, termasuk Kantor Pertanahan Kota Salatiga.

Bertempat di ruang rapat Kepala Kantor Pertanahan Kota Salatiga, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah beserta jajaran staf yang terlibat dalam program percepatan tanah wakaf. Selama kegiatan berlangsung, peserta menerima arahan, evaluasi progres, serta penegasan kembali target-target pensertipikatan tanah wakaf yang telah ditetapkan oleh Kementerian.

Direktorat Jenderal menekankan pentingnya kolaborasi aktif antara Kantor Pertanahan dan instansi terkait di tingkat daerah, termasuk Kantor Urusan Agama (KUA), Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta Pemerintah Daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses sertipikasi tanah wakaf dapat berjalan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, peserta juga diberi ruang untuk menyampaikan kendala yang dihadapi di lapangan serta strategi-solusi yang telah dan akan diterapkan untuk mengatasi hambatan tersebut. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kota Salatiga menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memenuhi target yang telah ditetapkan, yakni minimal lima bidang tanah wakaf di setiap kelurahan, sebagaimana arahan Kepala Kantor Wilayah.

Kegiatan Monev ini merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan dan percepatan program strategis nasional di bidang pertanahan, khususnya dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bantu Warga Masyarakat Korban Banjir Di Kelurahan Polonia Bapak Putra Marbun Jadikan Rumahnya Tempat Mengungsi
Pelindo Dumai Peduli: Wujud Kepedulian Sosial untuk Warga Sekitar Pelabuhan
Rampas 08 Berdaulat Jatim Peringati Hari ORI dan HAKtP 2025, Bersama OJK Jatim, Polrestabes Surabaya Dan DP3APPKB Surabaya
Om Bob Layangkan Surat Audensi Ke Kantor DPRD Pati, Agenda Batal Merasa Kecewa
Pemeriksaan Tanah oleh Tim Panitia A di Kelurahan Kutowinangun Kidul
Rakor Lintas Kementerian, Menteri ATR/Kepala BPN Dorong Harmonisasi Aturan Sempadan Sungai
Bahas Penertiban Sempadan Sungai, Menteri Nusron Ingatkan Pentingnya Langkah Antisipatif Jelang Musim Hujan
ULANG TAHUN KE-1, MENLATPUR KOSTRAD GELAR KEJUARAAN VOLI PIALA DANMENLATPUR
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 02:47 WIB

Bantu Warga Masyarakat Korban Banjir Di Kelurahan Polonia Bapak Putra Marbun Jadikan Rumahnya Tempat Mengungsi

Sabtu, 29 November 2025 - 03:21 WIB

Pelindo Dumai Peduli: Wujud Kepedulian Sosial untuk Warga Sekitar Pelabuhan

Sabtu, 29 November 2025 - 00:25 WIB

Rampas 08 Berdaulat Jatim Peringati Hari ORI dan HAKtP 2025, Bersama OJK Jatim, Polrestabes Surabaya Dan DP3APPKB Surabaya

Rabu, 12 November 2025 - 11:46 WIB

Om Bob Layangkan Surat Audensi Ke Kantor DPRD Pati, Agenda Batal Merasa Kecewa

Senin, 3 November 2025 - 14:44 WIB

Pemeriksaan Tanah oleh Tim Panitia A di Kelurahan Kutowinangun Kidul

Berita Terbaru