Monitoring dan Evaluasi Pensertipikatan Tanah Wakaf oleh Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah

Monitoring dan Evaluasi Pensertipikatan Tanah Wakaf oleh Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah

Spread the love

Salatiga, 29 April 2025 — Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait percepatan pensertipikatan tanah wakaf secara daring melalui platform Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia, termasuk Kantor Pertanahan Kota Salatiga.

Bertempat di ruang rapat Kepala Kantor Pertanahan Kota Salatiga, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah beserta jajaran staf yang terlibat dalam program percepatan tanah wakaf. Selama kegiatan berlangsung, peserta menerima arahan, evaluasi progres, serta penegasan kembali target-target pensertipikatan tanah wakaf yang telah ditetapkan oleh Kementerian.

Direktorat Jenderal menekankan pentingnya kolaborasi aktif antara Kantor Pertanahan dan instansi terkait di tingkat daerah, termasuk Kantor Urusan Agama (KUA), Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta Pemerintah Daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses sertipikasi tanah wakaf dapat berjalan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, peserta juga diberi ruang untuk menyampaikan kendala yang dihadapi di lapangan serta strategi-solusi yang telah dan akan diterapkan untuk mengatasi hambatan tersebut. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kota Salatiga menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memenuhi target yang telah ditetapkan, yakni minimal lima bidang tanah wakaf di setiap kelurahan, sebagaimana arahan Kepala Kantor Wilayah.

Kegiatan Monev ini merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan dan percepatan program strategis nasional di bidang pertanahan, khususnya dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan