SERGAI, Beritaimn.com – Di jaman keterbukaan informasi publik saat ini, sosok figur pejabat pemerintahan seharusnya tidak asing lagi dengan media karena dengan keterbukaan dan transparansi suatu pemerintahan akan dapat dikatakan baik atau good governance.
Sebab tugas media adalah memantau dan mengawasi kinerja serta penggunaan anggaran yang dikelola pemerintah seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Selain itu, masyarakat pun behak mengetahui segala informasi yang ada di pemerintah.
Tetapi tidak demikian dengan Kades Desa Pondok Tengah Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai, karena selama ini selalu tidak ada di tempat ketika mau dikonfirmasi oleh media.
Staf desa yaitu Kaur Umum ketika dimintai keterangan mengatakan bahwa Kades tidak ada sedang keluar dan rapat ,dan masalah Baliho Atau Papan informasi Publik tentang APBDes tahun 2023 jawabnya “Saya tidak tau pak masalah baliho APBDes tahun 2023” jelasnya
Awak media hendak konfirmasi ke kantor desa terkait anggaran dana desa tahun 2022 dan juga tahun 2023 tetapi Kades tidak ada Kantor Desa . Begitu juga saat hendak ditemui di rumahnya, juga tidak pernah ada.
Tentu saja hal tersebut membuat awak media bertanya-tanya, kalau di kantor dan rumah tidak ada, jadi Kadesnya ada di mana ? Ada apa dengan Kades tersebut sampai-sampai alergi terhadap wartawan yang mau konfirmasi dan klarifikasi tentang anggaran dari pemerintah.
Baliho papan informasi publik APBDes tahun 2023 sampai hari ini juga belum terpasang di Kantor Kepala Desa Pondok Tengah Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai
Sampai berita ini dimuat Kades tersebut belum pernah terlihat karena anggaran dari pemerintah harus dikontrol agar masyarakat luas mengetahui untuk apa anggaran sebesar itu, jangan sampai anggaran itu tidak jelas peruntukannya. (Sopiyan)