Miras Oplosan Renggut 8 Nyawa warga Palumbonsari, Polisi Tangkap Tiga Penjual

- Penulis

Jumat, 24 Juni 2022 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono.

i

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono.

 

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono.

KARAWANG, BeritaIMN.com – Korban tewas akibat menenggak minuman keras jenis oplosan zimbel di Karawang terus bertambah. Hingga saat ini, korban tersebar di tiga kecamatan.

Menurut Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, korban berasal dari Kecamatan Klari WA (28), Karawang Timur S (31), R (22), A (40), dan Rawamerta R (24), D (18), T (17), K (18).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dugaan korban ada 8 orang, nanti kita akan update lagi apabila jumlah korban bertambah,” jelas Aldi di Mapolres Karawang, Jumat (24/6/2022).

Pihaknya juga telah berhasil mengamankan 3 orang tersangka pengedar miras oplosan zimbel yang telah beroperasi selama 1 bulan di Karawang.

Baca Juga:  DUGAAN CATUT NAMA TANPA IZIN, KETUA KNPI MEDAN : KITA SIAP TUNTUT PARTAI GARUDA

“Tersangka Y (25) berperan sebagai peracik, D (27) pengedar, dan R (30) pengedar telah kami amankan. Untuk pelaku bukan warga Karawang,” ucapnya.

Selain itu, Polres Karawang juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 76 minuman oplosan jenis zimbel yang dijual dengan harga Rp 25ribu.

“Tersangka mengoplos minuman sebelum diedarkan dengan meracik alkohol 100 persen, air galon, Citrun, melki, pemanis, dan pewarna,” timpalnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 62 ayat 1 atau 3 juncto, Pasal 8 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Kemudian, pasal 204 ayat 1 dan 2 ancaman hukumannya 15 tahun penjara hingga seumur hidup. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Laut Madura Kembali Bergejolak Puluhan Persatuan Nelayan Pantura Madura Kepung Dan Tolak Aktifitas Eksplorasi Migas Oleh Petronas Sebelum Ganti Rugi Rumpon Dibayar
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Tuntut Ganti Rugi Rumpon Puluhan Nelayan Pantura Madura Mulai Memanas Bersiap Demo Petronas &SKK Migas
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 28 September 2025 - 06:47 WIB

Laut Madura Kembali Bergejolak Puluhan Persatuan Nelayan Pantura Madura Kepung Dan Tolak Aktifitas Eksplorasi Migas Oleh Petronas Sebelum Ganti Rugi Rumpon Dibayar

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Berita Terbaru