Minibus Avanza Ringsek Ditabrak Kereta Api, 1 Orang Meregang Nyawa

Minibus Avanza Ringsek Ditabrak Kereta Api, 1 Orang Meregang Nyawa

Spread the love

Kecelakaan yang melibatkan satu unit minibus Avanza berwarna hitam dan kereta api jarak jauh Argo Sindoro jurusan Semarang Tawang-Gambir PP di dekat Stasiun Tambun, Kabupaten Bekasi pada Selasa (21/6/2022). Satu orang dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut

BEKASI, BeritaIMN.com Kecelakaan sebuah mobil minibus Avanza di perlintasan tanpa palang pintu di Kampung walet Mekarsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Satu orang dilaporkan meregang Nyawa akibat tertabrak dan terseret KA cepat diperlintasan tersebut.

Ada tiga orang di dalam kendaraan tersebut satu diantaranya tutup usia yakni Rochim (40) warga Perum Cikarang Makmur RT 002/012 Sukadami Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, sementara istri dan anaknya dilaporkan selamat dalam peristiwa itu. Jenazah korban dibawa ke RSU Kabupaten Bekasi, Selasa (21/06/2022) siang.

Menurut warga, Sebuah Minibus Avanza berwarna hitam tersebut terseret kereta Argo Sindoro Semarang sepanjang 600 meter hingga akhirnya berhenti di dekat stasiun Tambun.

PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyesalkan kejadian tersebut. Kejadian temperan mobil dengan KA Argo Sindoro mengakibatkan kerusakan pada sarana dan prasarana KA salah satunya kerusakan motor wessel.

Selain kerusakan prasarana KA, kejadian tersebut juga menyebabkan  perjalanan terhambat karena terdapat sejumlah KA Jarak Jauh dan KRL yang belum dapat melintas selama proses evakuasi dilakukan.

“Saat ini tim KAI Daop 1 Jakarta bersama pihak-pihak terkait dan masyarakat melakukan evakuasi terhadap mobil yang masih tersangkut di lokomotif KA Argo Sindoro,” ujar Eva Chairunisa, Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta.

PT KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan permohonan maaf kepada para pengguna jasa yang terdampak atas kejadian tersebut.

“Kami mengingatkan kembali kepada pengguna jalan agar lebih berhati-hati apabila melintas di perlintasan sebidang, tengok kanan kiri sebelum melintas, selalu gunakan perlintasan sebidang yang resmi yang dilengkapi dengan palang pintu, sirine untuk keselamatan bersama,” katanya.

Eva memastikan PT AKI akan menutup perlintasan liar di KM 34+4/5). Penutupan dilakukan demi keselamatan bersama. Keputusan itu sesuai dengan Pasal 94 UU No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Demi keselamatan bersama perlintasan liar di KM 34+4/5 akan ditutup. Penutupan perlintasan liar ini tentunya merupakan bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat,” pungkas Eva.

Adapun bunyi Pasal 94 UU No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, sebagai berikut:

(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup;
(2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. (*)