TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Akibat memiliki sejumlah narkotika jenis sabu, pria pengangguran berinisial MAA alias Ari (32) beralamat di Jln Simalungun ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, pada Jumat pagi (4/10/2024). Penangkapan pelaku berdasarkan kecurigaan petugas dan laporan masyarakat yang merasa resah akan perbuatan pelaku.
Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Masdulhak pada Senin (7/10) yang menyatakan penangkapan terhadap pelaku MAA ini terjadi di Desa Paya Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kab. Sergai, Sumatera Utara, berdasarkan laporan masyarakat dan kecurigaan petugas saat dilapangan.
“Merasa curiga, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku, dan ditemukan satu paket sabu seberat 1,39 gram dari tangan pelaku”, sebut Kasi Humas.
Saat diinterogasi dilapangan, pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut benar miliknya. Selain itu, dia juga mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu didalam rumahnya, sehingga petugas melakukan penggeledahan terhadap kediamannya.
Dari hasil penggeledahan pada rumah pelaku, petugas juga menemukan sabu siap edar sebanyak tiga paket seberat 2,19 gram yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan dan beberapa alat bukti lainnya.
Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
“Jadi total keseluruhannya, petugas Sat Narkoba berhasil mengamankan 4 paket narkotika jenis sabu dari pelaku. Dan terhadap pelaku, saat ini sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi”, ucapnya diakhir keterangan. (W7).