TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Dua pria pelaku tindak pidana narkotika jenis Ganja berhasil diringkus unit Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi. Keduanya ditangkap dari lokasi berbeda setelah Polisi melakukan pengembangan.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP J.H. Panjaitan, S.Sos, S.H, M.H melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto menyampaikan, kedua pelaku berinisial AS (23) warga Jalan Persatuan II, Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dan MR (24) warga Jalan Danau Toba, Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi
“Awalnya Polisi menangkap pelaku AS pada hari Jumat, 11 Agustus 2023 sekira pukul 16.30 WIB, saat pelaku berada disamping sebuah rumah, dikawasan Jalan Ketumbar Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi,” ujar AKP Agus di Mapolres Tebing Tinggi, Rabu (16/8/23).
Saat dilakukan penggeladahan badan dan di rumah pelaku AS, Polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi daun, biji, ranting diduga narkotika jenis ganja dengan barat kotor 289,13 gram dengan berat bersih 273,28 gram serta satu unit Smartphone.
“Kini keduanya dan seluruh barang bukti telah diamankan guna proses lebih lanjut”, Pungkas AKP Agus Arianto. (W7).