TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Tak dapat dipungkiri, ISH (40) als Iwan warga Desa Dolok Merawan, Serdang Bedagai terpaksa diamankan di sel tahanan Satnarkoba Polres Tebing Tinggi.
Pasalnya, Pria pengangguran tersebut terbukti memiliki dan menguasai 30 (Tiga puluh) paket barang terlarang diduga Sabu saat dilakukan penangkapan, Selasa (18/07/23) sekira Pukul.17.00 Wib.
“Iwan terbukti dan mengaku bahwa barang terlarang diduga Sabu seberat 4,85 Gram saat dilakukan penangkapan dirinya dari depan sebuah Gubuk di Jalan Perintis Dusun II Desa Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, Sergai, Sumatera Utara”, Sebut Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP J.H. Panjaitan, S.Sos, S.H, M.H melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Siang ini Sabtu (22/07/23).
Selain diduga Sabu lanjutnya, turut diamankan barang bukti lain, 1 (Satu) Dompet tempat menyimpan sabu, 1 (Satu) Sekop (Sendok sabu), 1 (Satu) Kotak yang berisikan 3 (Tiga) Bungkus plastik transparan yang di dalamnya terdapat beberapa plastik transparan kecil kosong yang disimpan diatas Kandang Burung tepat di depan Gubuk.
Kemudian uang tunai sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) dari saku celana bagian belakang yang digunakannya, Paparnya.
“Kini Iwan beserta seluruh barang bukti telah diamankan, dan terhadap dirinya dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkas AKP Agus Arianto. (W7).