Salatiga, 15 Mei 2025 — Dalam rangka mendukung percepatan program pensertifikatan tanah hasil Kegiatan Konsolidasi Tanah (KT) Dana Alokasi Khusus (DAK) Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) Tahun 2024, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan serta Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan dari Kantor Pertanahan Kota Salatiga menghadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pensertifikatan Tanah.
Rapat yang diselenggarakan di Ruang Rapat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Salatiga ini melibatkan sejumlah instansi terkait, guna memastikan kelancaran dan keterpaduan proses sertifikasi lahan pasca-kegiatan KT. Kehadiran dua pejabat dari Kantor Pertanahan ini menunjukkan komitmen penuh dalam mendukung penataan kawasan permukiman dan legalisasi aset masyarakat secara berkelanjutan.
Dalam rapat tersebut dibahas berbagai isu teknis dan administratif, termasuk penyelarasan data fisik dan yuridis, koordinasi lintas sektor, serta penetapan langkah strategis untuk percepatan penerbitan sertifikat tanah. Kolaborasi antara Disperkim, Kantor Pertanahan, serta pihak-pihak terkait lainnya diharapkan mampu mempercepat proses pensertifikatan dan memberikan kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat di kawasan permukiman hasil program KT DAK PPKT.