Melawan Petugas Sih saat Diringkus! 3 Begal Sadis yang Beraksi di Cibitung Bekasi Didor Polisi

- Penulis

Selasa, 18 Juli 2023 - 00:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers kasus begal sadis, bertempat di Polsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Senin (17/7). (Foto: Dokumentasi Humas Polres Metro Bekasi)

i

Konferensi pers kasus begal sadis, bertempat di Polsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Senin (17/7). (Foto: Dokumentasi Humas Polres Metro Bekasi)

Konferensi pers kasus begal sadis, bertempat di Polsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Senin (17/7). (Foto: Dokumentasi Humas Polres Metro Bekasi)

BEKASI, Beritaimn.com Polsek Cikarang Barat berhasil meringkus tiga pelaku begal  motor yang berinisial SB, AP dan RK yang kerap beraksi di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada 24 Juni lalu.

Kapolsek Cikarang Barat Kompol Sutriesno mengatakan, ketiga pelaku ini diberi hadiah timah panas oleh petugas kepolisian karena melakukan perlawanan saat ditangkap di kediamannya di wilayah Tambun Kabupaten Bekasi.

“Ya karena mereka melawan saat kita lakukan penggrebekan oleh petugas,” ujar Kapolsek saat konferensi pers di Polsek Cikarang Barat, Senin (17/7/2023) siang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek menyatakan, ketiga pelaku yang merupakan seorang residivis ini telah beraksi sebanyak 3 kali melakukan pencurian dan pembegalan di wilayah Cibitung.

Baca Juga:  Bejat! Gegara Keseringan nonton 'Film Biru' Ayah Perkosa 2 Anak Kandung di Sukabumi, 1 Korban hingga Hamil-Melahirkan

“Tiga orang ini semuanya residivis. Setelah kita mengungkap ini, dia juga sudah berkali-kali beraksi di tempat lain bukan hanya di satu tkp,” jelasnya.

Dalam melakukan aksinya, pelaku kerap kali mengancam korban menggunakan senjata tajam celurit sehingga korban takut dan melarikan diri meninggalkan motornya.

“Korban sempat mau disabet sama pelaku tapi ga kena. kebetulan kemarin korbannya pada mengelak jadi dia lebih baik menyerahkan kendaraanya daripada melawan pelaku yang membawa senjata,” katanya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (2) ke 1 dan 2 KUHPidana, Pasal 368 KUHPidana, dan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tangkap Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Selatan
Polres Pamekasan Tangkap Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Daya
Polres Pamekasan Tangksp Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Daya
Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 06:32 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Selatan

Jumat, 14 November 2025 - 06:09 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Daya

Jumat, 14 November 2025 - 05:51 WIB

Polres Pamekasan Tangksp Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Daya

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Berita Terbaru

Berita

Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Cegah Aksi Kejahatan

Sabtu, 15 Nov 2025 - 12:34 WIB