KARAWANG, Beritaimn.com – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah menggelar rapat tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah yang dilaksanakan di Delonix Hotel Karawang, Rabu (6/12/2023).
Kegiatan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Karawang Nomor 94 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkanĀ seluruh perangkat daerah dapat memahami tata cara penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah.
Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan juga penyampaian materi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang dan BPKAD Kabupaten Karawang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut para Kasubag/ Kasubkor Umum/Kepegawaian dan Pengurus Barang setiap perangkat daerah terkait, Tim Penyelesaian Kerugian Daerah beserta Sekretariat, Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah beserta Sekretariat.
(red/*)