Mediasi Permasalahan Jual Beli Sertipikat Tanah Berjalan Lancar

- Penulis

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 01:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salatiga, 7 Agustus 2025 – Kantor Pertanahan Kota Salatiga pada hari Kamis, 7 Agustus 2025, telah menyelenggarakan mediasi terkait aduan permohonan permasalahan jual beli sertipikat tanah. Mediasi ini merupakan salah satu upaya penyelesaian sengketa pertanahan secara non-litigasi yang mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat, sesuai dengan prinsip pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, dan berkeadilan.

Proses mediasi dipimpin oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Budi Prasetya, dengan didampingi tim terkait. Kegiatan ini dihadiri oleh kedua belah pihak, yaitu Pelapor dan Terlapor, yang datang dengan komitmen untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan yang terjadi.

Sejak awal, suasana mediasi berjalan kondusif. Moderator mediasi memastikan bahwa setiap pihak memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat, menjelaskan kronologi, dan mengutarakan harapan penyelesaian. Melalui diskusi yang terarah, akhirnya ditemukan titik temu yang dapat diterima oleh semua pihak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan secara resmi dalam Akta Perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan disaksikan oleh mediator. Akta ini menjadi bukti hukum bahwa sengketa telah diselesaikan secara damai, tanpa perlu melalui proses peradilan.

Baca Juga:  Kapolres Sergai Monitoring Distribusi Logistik Pemilu 2024

Dalam keterangannya, Budi Prasetya menyampaikan apresiasi atas kerja sama semua pihak. “Kami berterima kasih atas itikad baik dan keterbukaan dari kedua belah pihak. Semoga kesepakatan ini tidak hanya menyelesaikan masalah, tetapi juga menjadi awal hubungan yang lebih harmonis di masa mendatang,” ujarnya.

Melalui keberhasilan mediasi ini, Kantor Pertanahan Kota Salatiga kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan penyelesaian sengketa pertanahan yang mengedepankan solusi damai, efisien, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penyelesaian sengketa melalui mediasi diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat, bahwa masalah pertanahan dapat diselesaikan dengan dialog dan kerja sama, tanpa harus menempuh jalur hukum yang memakan waktu dan biaya lebih besar.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harumkan Nama Daerah, Taekwondo Reborn 09 Banyuates Sabet 18 Medali di Kejurprov
APH Diminta Audit Drainase Srikaton Yang Diduga Melanggar, Om Bob: Saya Mendukung & Mendorong
Ketua DPD Rampas 08 Berdaulat Sampang Madura Hadiri Apel Akbar Kebangsaan Bersama Presiden Prabowo Subianto di Jakarta.
Penyusunan Desain Konsolidasi Tanah di Kelurahan Kumpulrejo
Rapat dan Pemeriksaan Tanah Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Hak Pakai Instansi Pemerintah
Pengambilan Sumpah Pernyataan Sertipikat Hilang di Kantor Pertanahan Kota Salatiga
Kantor Pertanahan Kota Salatiga Ikuti Zoom Meeting Bersama Menteri ATR/BPN
Pelantikan dan Pengangkatan Sumpah/Janji Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kantor Pertanahan Kota Salatiga
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 05:03 WIB

Harumkan Nama Daerah, Taekwondo Reborn 09 Banyuates Sabet 18 Medali di Kejurprov

Jumat, 26 September 2025 - 04:59 WIB

APH Diminta Audit Drainase Srikaton Yang Diduga Melanggar, Om Bob: Saya Mendukung & Mendorong

Minggu, 21 September 2025 - 08:53 WIB

Ketua DPD Rampas 08 Berdaulat Sampang Madura Hadiri Apel Akbar Kebangsaan Bersama Presiden Prabowo Subianto di Jakarta.

Selasa, 9 September 2025 - 02:30 WIB

Penyusunan Desain Konsolidasi Tanah di Kelurahan Kumpulrejo

Selasa, 9 September 2025 - 02:29 WIB

Rapat dan Pemeriksaan Tanah Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Hak Pakai Instansi Pemerintah

Berita Terbaru