Salatiga, 7 Agustus 2025 – Kantor Pertanahan Kota Salatiga pada hari Kamis, 7 Agustus 2025, telah menyelenggarakan mediasi terkait aduan permohonan permasalahan jual beli sertipikat tanah. Mediasi ini merupakan salah satu upaya penyelesaian sengketa pertanahan secara non-litigasi yang mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat, sesuai dengan prinsip pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, dan berkeadilan.
Proses mediasi dipimpin oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Budi Prasetya, dengan didampingi tim terkait. Kegiatan ini dihadiri oleh kedua belah pihak, yaitu Pelapor dan Terlapor, yang datang dengan komitmen untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan yang terjadi.
Sejak awal, suasana mediasi berjalan kondusif. Moderator mediasi memastikan bahwa setiap pihak memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat, menjelaskan kronologi, dan mengutarakan harapan penyelesaian. Melalui diskusi yang terarah, akhirnya ditemukan titik temu yang dapat diterima oleh semua pihak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan secara resmi dalam Akta Perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan disaksikan oleh mediator. Akta ini menjadi bukti hukum bahwa sengketa telah diselesaikan secara damai, tanpa perlu melalui proses peradilan.
Dalam keterangannya, Budi Prasetya menyampaikan apresiasi atas kerja sama semua pihak. “Kami berterima kasih atas itikad baik dan keterbukaan dari kedua belah pihak. Semoga kesepakatan ini tidak hanya menyelesaikan masalah, tetapi juga menjadi awal hubungan yang lebih harmonis di masa mendatang,” ujarnya.
Melalui keberhasilan mediasi ini, Kantor Pertanahan Kota Salatiga kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan penyelesaian sengketa pertanahan yang mengedepankan solusi damai, efisien, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyelesaian sengketa melalui mediasi diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat, bahwa masalah pertanahan dapat diselesaikan dengan dialog dan kerja sama, tanpa harus menempuh jalur hukum yang memakan waktu dan biaya lebih besar.