SUMENEP,beritaimn.com – Di sebuah Desa Kalimo’ok , Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, telah terbangun gedung sekolah SMKN 1 Kalianget,yang mana pada sebelumnya diketahui, bahwa obyek tanah tersebut, diakui oleh seseorang yang mengaku bahwa dirinya mempunyai hak atas tanah itu, minggu, 09/04/2023
Hal itu dibuktikan dengan adanya papan pemberitahuan yang terpampang di luar pagar sekolah. Sesuai isi dari papan pemberitahuan tersebut,tertera nama Drs. H. Ach. Dahlan, Msi, yang dilanjutkan dengan putusan Pengadilan Negeri Sumenep, serta putusan Pengadilan Tinggi Surabaya.
Tidak hanya itu, bahkan dilanjutkan dengan kalimat permintaan agar setiap orang / Badan yang masih menguasai tanah tersebut agar segera mengosongkan secara sukarela, terhitung tanggal 29 Maret – 10 April 2023.
Selanjutnya pada hari Minggu ( 09 / 04 / 23 ), sesuai pantauan media sekira Pukul. 09.00 WIB nampak di halaman Sekolah SMKN 1 Kalianget terlihat banyak Guru dan siswa – siswi serta kerumunan masyarakat juga petugas kepolisian.
Saat itu media mengkonfirmasi salah satu guru, menurut keterangannya bahwa hari ini pihak yang mengaku punya hak atas tanah akan datang untuk menyegel dan minta sekolah untuk mengosongkannya.
” Kemarin pihak Kuasa Hukumnya datang kesini memberi tahu, namun tidak jelas jamnya karena pemberitahuannya secara lisan saja “, tutur salah seorang guru yang lain.
Lebih lanjut, sekira Pukul 10.40 WIB pihak yang dimaksud benar – benar datang yakni H. Ach. Dahlan didampingi Muhammad Arifin, S.H,.M.H selaku Kuasa Hukumnya langsung menuju ruang guru menemui Kepala sekolah, Ishak.
Dalam pertemuan itu nampak Ach. Dahlan yang diwakili Kuasa Hukumnya menyampaikan maksud dan tujuannya untuk meminta pihak sekolah agar mengosongkan sekolah dengan dasar – dasar hukum yang disampaikan yakni putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, menurutnya putusan pengadilan tersebut dimenangkan Kliennya.
” Kami sudah melakukan koordinasi sebelumnya ke Bupati Fauzi dan diarahkan untuk ke Propensi, disana kami ketemu dengan Wagub, saat itu Wagub malah bilang suruh mengosongkan sekolah karena di Pengadilan dimenangkan oleh Klien saya “, jelas Muhammad Arifin.
Namun pihak sekolah melakukan pembelaan, dengan dasar argument bahwa salah satu putusan Pengadilan tidak memerintahkan untuk mengosongkan sekolah, namun untuk memberikan ganti rugi sebesar 2,7 M kepada penggugat.
Tak hayal kedua belah pihak sama – sama ngotot , Diakhir adu argumentasi pihak Ach. Dahlan tetap lebih bertahan untuk menyegel ( menggembok ) sekolah sementara waktu sampai ada kejelasan dari pihak Pemerintah.
Namun apa yang terjadi saat pihak Ach. Dahlan bermaksud mendekati pintu pagar untuk melakukan penyegelan atau menggembokan pintu pagar, mendadak Suhandono warga Kalimo’ok yang kebetulan sebagai Ketua BPD meminta agar niat untuk penyegelan atau menggembokan agar diurungkan dengan alasan kalau terpaksa dilanjutkan, khawatir masyarakat akan turun ke lokasi,Dan benar saat terjadi debat antara keduanya warga Kalimo’ok mulai merapat masuk ke halaman.
” Kami minta agar sampean mengurungkan niatnya, karena banyak siswa dan siswi di SMKN 1 Kalianget ini dari Desa Kalimo’ok, saya sebagai Ketua BPD dan warga Desa Kalimo’ok tidak mau siswa – siswi disini terlantar dan terhambat proses belajarnya, apalagi akan memasuki masa ujian ” , jelas Handono dengan suara lantang.
Pada akhirnya Muhammad Arifin agar tidak terjadi salah paham dan menghindari hal yang tidak diinginkan, akhirnya beliau meminta agar pihak sekolah bersama pihaknya serta Pemdes Kalimo’ok untuk membantu Kliennya datang ke Pemkab, sehingga Kliennya tidak dirugikan dan pihak sekolah begitu juga.
Hal itu senada juga dengan keinginan Kades Kalimo’ok serta semua pihak yang berkepentingan saat itu, sehingga niat menyegelab tidak dilakukan.
(zaini)