Masyarakat Desa Kalimo’ok Bersama Pihak Sekolah Menolak Akan Adanya Penyegelan SMKN 1 Kalianget

- Penulis

Senin, 10 April 2023 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP,beritaimn.com – Di sebuah Desa Kalimo’ok , Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, telah terbangun gedung sekolah SMKN 1 Kalianget,yang mana pada sebelumnya diketahui, bahwa obyek tanah tersebut, diakui oleh seseorang yang mengaku bahwa dirinya mempunyai hak atas tanah itu, minggu, 09/04/2023

Hal itu dibuktikan dengan adanya papan pemberitahuan yang terpampang di luar pagar sekolah. Sesuai isi dari papan pemberitahuan tersebut,tertera nama Drs. H. Ach. Dahlan, Msi, yang dilanjutkan dengan putusan Pengadilan Negeri Sumenep, serta putusan Pengadilan Tinggi Surabaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya itu, bahkan dilanjutkan dengan kalimat permintaan agar setiap orang / Badan yang masih menguasai tanah tersebut agar segera mengosongkan secara sukarela, terhitung tanggal 29 Maret – 10 April 2023.

Selanjutnya pada hari Minggu ( 09 / 04 / 23 ), sesuai pantauan media sekira Pukul. 09.00 WIB nampak di halaman Sekolah SMKN 1 Kalianget terlihat banyak Guru dan siswa – siswi serta kerumunan masyarakat juga petugas kepolisian.

Saat itu media mengkonfirmasi salah satu guru, menurut keterangannya bahwa hari ini pihak yang mengaku punya hak atas tanah akan datang untuk menyegel dan minta sekolah untuk mengosongkannya.

” Kemarin pihak Kuasa Hukumnya datang kesini memberi tahu, namun tidak jelas jamnya karena pemberitahuannya secara lisan saja “, tutur salah seorang guru yang lain.

Lebih lanjut, sekira Pukul 10.40 WIB pihak yang dimaksud benar – benar datang yakni H. Ach. Dahlan didampingi Muhammad Arifin, S.H,.M.H selaku Kuasa Hukumnya langsung menuju ruang guru menemui Kepala sekolah, Ishak.

Dalam pertemuan itu nampak Ach. Dahlan yang diwakili Kuasa Hukumnya menyampaikan maksud dan tujuannya untuk meminta pihak sekolah agar mengosongkan sekolah dengan dasar – dasar hukum yang disampaikan yakni putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, menurutnya putusan pengadilan tersebut dimenangkan Kliennya.

Baca Juga:  Ironi Pribumi di Kota Industri  

” Kami sudah melakukan koordinasi sebelumnya ke Bupati Fauzi dan diarahkan untuk ke Propensi, disana kami ketemu dengan Wagub, saat itu Wagub malah bilang suruh mengosongkan sekolah karena di Pengadilan dimenangkan oleh Klien saya “, jelas Muhammad Arifin.

Namun pihak sekolah melakukan pembelaan, dengan dasar argument bahwa salah satu putusan Pengadilan tidak memerintahkan untuk mengosongkan sekolah, namun untuk memberikan ganti rugi sebesar 2,7 M kepada penggugat.

Tak hayal kedua belah pihak sama – sama ngotot , Diakhir adu argumentasi pihak Ach. Dahlan tetap lebih bertahan untuk menyegel ( menggembok ) sekolah sementara waktu sampai ada kejelasan dari pihak Pemerintah.

Namun apa yang terjadi saat pihak Ach. Dahlan bermaksud mendekati pintu pagar untuk melakukan penyegelan atau menggembokan pintu pagar, mendadak Suhandono warga Kalimo’ok yang kebetulan sebagai Ketua BPD meminta agar niat untuk penyegelan atau menggembokan agar diurungkan dengan alasan kalau terpaksa dilanjutkan, khawatir masyarakat akan turun ke lokasi,Dan benar saat terjadi debat antara keduanya warga Kalimo’ok mulai merapat masuk ke halaman.

” Kami minta agar sampean mengurungkan niatnya, karena banyak siswa dan siswi di SMKN 1 Kalianget ini dari Desa Kalimo’ok, saya sebagai Ketua BPD dan warga Desa Kalimo’ok tidak mau siswa – siswi disini terlantar dan terhambat proses belajarnya, apalagi akan memasuki masa ujian ” , jelas Handono dengan suara lantang.

Pada akhirnya Muhammad Arifin agar tidak terjadi salah paham dan menghindari hal yang tidak diinginkan, akhirnya beliau meminta agar pihak sekolah bersama pihaknya serta Pemdes Kalimo’ok untuk membantu Kliennya datang ke Pemkab, sehingga Kliennya tidak dirugikan dan pihak sekolah begitu juga.

Hal itu senada juga dengan keinginan Kades Kalimo’ok serta semua pihak yang berkepentingan saat itu, sehingga niat menyegelab tidak dilakukan.

(zaini)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UNESA Terus Memperkuat Kiprah Nyata Dalam Mendukung Transformasi Pendidikan Dan Digitalisasi Tata Kelola Sekolah
Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Laut Madura Kembali Bergejolak Puluhan Persatuan Nelayan Pantura Madura Kepung Dan Tolak Aktifitas Eksplorasi Migas Oleh Petronas Sebelum Ganti Rugi Rumpon Dibayar
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Hadiri Rapat Koordinasi Kamtibmas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 13:34 WIB

UNESA Terus Memperkuat Kiprah Nyata Dalam Mendukung Transformasi Pendidikan Dan Digitalisasi Tata Kelola Sekolah

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 28 September 2025 - 06:47 WIB

Laut Madura Kembali Bergejolak Puluhan Persatuan Nelayan Pantura Madura Kepung Dan Tolak Aktifitas Eksplorasi Migas Oleh Petronas Sebelum Ganti Rugi Rumpon Dibayar

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Berita Terbaru