Massa Pujakesuma Seruduk Mapolda Sumut Bawa Reog Ponorogo

- Penulis

Senin, 7 Agustus 2023 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MEDAN,  Beritaimn.com – Seribuan massa Putra Jawa Kelahirab Sumatera (Pujakesuma) lakukan aksi demo di depan Mapolda Sumatera Utara, Senin (07/08/2023) sekira pukul 10.45 WIB. Massa datang dengan membawa tarian tradisional reog ponorogo sambil menyampaikan orasinya di hadapan personil Polda Sumatera Utara yang berjaga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam orasinya, koordinator aksi Agung menyampaikan tuntutan untuk segera menangkap dan mengadili Rocky Gerung.

“Pujakesuma lewat aksi ini mengecam keras pernyataan Rocky Gerung yang melakukan penghinaan terhadap pribadi dan Institusi ke-Presidenan, menyampaikan kepada Polda Sumatera Utara bahwa pernyataan Rocky Gerung bukan memberikan masukan namun bertujuan membuat kegaduhan,” sebut Agung.

Selain ini lanjut Agung, pernyataan Rocky Gerung sengaja untuk memecah belah dan memprovokasi masyarakat, “Segera tangkap dan tahan Rocky Gerung demi terciptanya tatanan hukum yang baik dan berjalan,” tandasnya, Senin (07/08/2023).

Agung juga menyebutkan Pujakesuma turut mendukung Pembangunan Ibu Kota Negara baru.

Baca Juga:  Polsek Medang Deras Ajak Warga Jaga Kamtibmas

“Jangan menghalangi Pembangunan Ibu Kota Negara baru. Lihat Jakarta sudah sangat padat dan macet. Jadi sangat ideal di pindahkannya Ibu Kota Negara baru,” Tuturnya.

Di sela-sela orasi, di tampilkan aksi reog ponorogo yang menggambarkan perlawanan terhadap kezoliman. Massa Pujakesuma yang berharap Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.Ik., M.H atau PJU Polda Sumatera Utara datang menemui mereka tidak terpenuhi.

Akhirnya massa mengancam akan menggelar aksi kembali 2 atau 3 pekan ke depan dengan mengerahkan sekitar 5 Ribu peserta aksi.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat di konfirmasi mengatakan siapa pun bebas menyalurkan pendapat dan di lindungi Undang-Undang (UU).

“Menyalurkan pendapat di muka hukum di lindungi Undang-Undang (UU),” Sebutnya.

Hadi menyebutkan Polisi hanya menerima pendapat dan menjaga keamanan saat aksi di lakukan, “Jadi tugas Polisi melayani dan memberikan pengamanan,” pungkasnya. (AnS).

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Spesialis Bongkar Rumah
Peesonil Sat Lantas Polres Batu Bara Cipta Kamseltibcarlantas Melalui Gatur Lalin
Kapolsek Lima Puluh AKP Salomo Sagala, S.H Pimpin Pengamanan Penyaluran BLT Kesra 2025
Atasi Masalah Tumpang Tindih, Menteri Nusron Dorong Penyusunan UU Administrasi Pertanahan Baru
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Sampaikan Penanganan Sengketa Capai 99,45%
Targetkan Realisasi hingga 98%, Menteri Nusron Laporkan Progres Capaian Anggaran dalam RDP Bersama Komisi II DPR RI
Polres Tebing Tinggi Sosialisasi dan Edukasi Bahaya Narkoba kepada Pelajar
Polsek Rambutan Monitoring Penyaluran BPNT di Kantor Lurah Tanjung Marulak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 15:18 WIB

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Spesialis Bongkar Rumah

Selasa, 25 November 2025 - 13:08 WIB

Peesonil Sat Lantas Polres Batu Bara Cipta Kamseltibcarlantas Melalui Gatur Lalin

Selasa, 25 November 2025 - 12:25 WIB

Kapolsek Lima Puluh AKP Salomo Sagala, S.H Pimpin Pengamanan Penyaluran BLT Kesra 2025

Selasa, 25 November 2025 - 10:19 WIB

Atasi Masalah Tumpang Tindih, Menteri Nusron Dorong Penyusunan UU Administrasi Pertanahan Baru

Selasa, 25 November 2025 - 10:15 WIB

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Sampaikan Penanganan Sengketa Capai 99,45%

Berita Terbaru