Maraknya Kayu Ilegal Logging Terpantau Media Melintas di Siang Hari, diduga Pembalakan Liar

- Penulis

Senin, 22 Mei 2023 - 01:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dumai (Riau) | BERITA IMN.com– Pantauan danTemuan awak media dilapangan Bebasnya Illegal logging Pembalak liar!…apakah Kebal hukum atau penegak hukum tidak tegas bertindak Ilegal logging dikecamatan sungai Dumai,21, Minggu Mei 2023.

Pantauan dan temuan awak media ini sudah di sampaikan kepihak berwenang pada hari jum,at 19,Mai,2023,dan pihak berwenang akan di tidak tegas Illegal logging di kecamatan sungai sembilan, “ujarnya,

Maraknya pembalak liar tanpa ada takutnya dan hambatan melintas di siang hari jalan lintas kecamatan sungai sembilan kota Dumai, Kita berharap kepada penegak hukum untuk bertindak secara tegas sesuai undang-undang yang berlaku di negara Republik Indonesia yang tertiang dalam KUHPIDANA.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jelas dalam pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Baca Juga:  Kadus Bendasari 1Desa. Kondangjaya Menyerahkan Pelaku Pencurian ke Polsek Karawang Kota.

“Namun bagi pembalak hutan tersebut dengan semena-mena melakukan kegiatan ilegal dan terkesan kebal hukum.

Ibarat bermain Kucing kucingan,para pemain kayu ilegal logging dikecamatan sungai sembilan kota Dumai terus melakukan kegiatan penebangan hutan senepis secara ilegal,

Kegiatan seperti ini jika dibiarkan terus menerus bisa mengakibatkan kerusakan alam yang tak tertolong kan, Hutan kita akan gundul dan serapan air dari hutan pun sudah tidak bisa lagi menyerap air,tentu saja itu bisa mengakibatkan banjir besar.

Ditambah lagi perubahan gelombang panas yang cukup tinggi tentu kita harus menjaga hutan kita agar tidak punah. Hutan sebagai kehidupan satwa liar.***

TIM. J, JOEL.S

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Hadiri Rapat Koordinasi Kamtibmas
Polsek Dolok Merawan Hadiri Bakti Sosial Rail Clinic di Stasiun Bajalingge
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru