Maling Motor Bermodal Pistol Mainan di Bekasi Ditangkap, Usai 23 Kali Aksi

- Penulis

Kamis, 23 Juni 2022 - 01:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang menggunakan senjata api mainan.

i

Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang menggunakan senjata api mainan.

 

Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang menggunakan senjata api mainan.

BEKASI, BeritaIMN.com – Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial AS (36) dan A (16). Keduanya ditangkap setelah menjalankan aksinya di 23 TKP sejak 2021.

“Kami melakukan pengungkapan terhadap dua pelaku, satu atas nama AS atau Koden (36) dan yang kedua atas nama Aril atau A (16) ini sebagai joki. Dan kebetulan salah satunya masih dibawah umur. Jadi tidak kami ekspos secara fisik,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif kepada awak media, Rabu (22/6/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 23 kali di wilayah Kabupaten Bekasi. Para pelaku ini, kata Gidion, merupakan pencuri spesialis motor berjenis matik.

“TKP-nya ada 23, di wilayah Kabupaten Bekasi dan spesial sepeda motor berjenis Beat. Sepeda motor ini, menurut dia, spesifikasinya lebih gampang untuk diambil, dijual, kemudian perpindahannya juga cepat, relatif ringan,” tuturnya.

Baca Juga:  Sempat Kabur Hingga ke Batam, Oknum Guru SD yang Cabuli Murid di Bekasi Akhirnya Diringkus Polisi

Polisi mengamankan barang bukti dari pelaku berupa kunci T dan senjata api mainan berjenis korek. Menurut Gidion, sejata api mainan tersebut digunakan pelaku untuk membuat resah.

“Barang buktinya rokok, ini senjata api (senpi)-nya mainan korek, korek berbentuk senjata api. Tetapi ini (senpi mainan) kalau dibawa malam hari, kemudian di tongol-tongolkan modelnya di pinggang, pasti menjadi masyarakat resah,” ucapnya.

Selain itu, pelaku menjual motor hasil curiannya kepada penadah, yakni Buluk, yang masih dalam pencarian.

“Hasil pencurian kendaraan dijual terhadap penadah Saudara Buluk di daerah Sukakarya. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku (Buluk), namun pelaku tidak ada dirumah, dan sampai saat ini sedang dilakukan pengejaran terhadap penadah,” ungkapnya.

Kedua pelaku terancam hukuman pidana Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 5e KHUP Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan pidana. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Diawasi Ketat, Kejari Ancam Stop Pengerjaan Proyek Strategis Pemkab Sampang Jika Langgar Aturan
Gerak Cepat Polsek Banyuates Tangkap Pelaku Jambret yang Sempat Kabur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru

Berita

Polsek Labuhan Ruku Patroli Antisipasi Aksi Kriminal

Kamis, 16 Okt 2025 - 04:13 WIB