Mafia Tanah Beraktivitas Di Bantaran Sei Ular DeliSerdang, Diduga Kebal Hukum

- Penulis

Rabu, 11 Oktober 2023 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

DELISERDANG, Beritaimn.com – Mafia Tanah beraktivitas lagi di Bantaran Sungai Ular kabupaten Deliserdang (Sumut), hal ini terpantau awak media, kamis 10/10/2023.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada tanggal 3/10/2023 komisi D DPRD Sumatera Utara dan Tim Gabungan Pemerintah Sumut adakan Rapat dan Menggelar Razia besar – besaran untuk menertibkan seluruh galianc ilegal di Sumut.

Namun pihak toke galian c tidak merasa khawatir dan merasa takut sedikit pun pemberitaan di media sosial atau pun di media cetak/koran yang tersebar luar akan ada Razia galian c tersebut.

Tampak di lokasi aktivitas
Hilir mudiknya truck – truck pengangkat tanah timbun yang melintasi jalan benteng sungai ular membuat jalan tersebut menjadi hancur dan berlobang – lobang , membuat masyarakat yang biasa nya ke ladang harus berhati – hati bila berpapasan dengan truck pengangkat tanah tersebut.

Sedang kan kegiatan galian C truck hilir mudik sei ular (DAS) yang di duga tidak mengantongi izin itupun berjalan tanpa hambatan seakan – akan pemerintah dan Aparat Penegak Hukum tidak mampu bertindak .

“Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 di sebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Bila galian C ilegal tanpa ada izin di hasilkan ilegal , sesuai dengan pasal 480 KUHP, Barang siapa yang beli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana kan .

Baca Juga:  Polsek Padang Hulu Bersama Tiga Pilar Sambangi Pos Satkamling, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Mengacu pada pasal 480 KUHP , Ancaman bagi penadah 4 tahun kurungan penjara .

Aktivitas galian C di bantaran sungai ular sering kali terjadi dan seolah – olah , mafia tanah telah di bekingi oleh orang – orang tertentu di dugaa kebal hukum.

Serdang kan di samping jalan benteng bantaran sungai ular, sudah tertera ada Plang yg bertulisan ” Tanah Negara
DiLarang Memaafkan kan Tanpa izin
Ancaman Pidana, Pasal 167(1)KUHP di hukum 9 bulan penjara, Pasal 389 KUHP di hukum 2 tahun 8 bulan penjara. Pasal 551 KUHP di hukum denda.

Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai wilayah Sungai Sumatera Utara II.

Di pantau media / wartawan , dilihat di lokasi tetap saja ada pengusaha – pengusaha tanah yang memanfaat kan keuntungan dari itu semua., tidak menghirau kan bahwa ada plang di pinggir jalan benteng , pengusaha – pengusaha mengambil keuntungan dengan pundi – pundi rupiah .

Masyarakat mengharapkan kepada “Bapak Jenderal” Kapoldasu (sumut) bertindak tegas dan terukur kepada pengusaha tanah yang beraktivitas galianC khususnya di bantaran sungai ular kabupaten Deliserdang, kiranya “Bapak Jenderal” Kapoldasu menangkap dan anggkat ekskavator nya supaya tidak ada lagi perusakan lingkungan , pencemaran polusi udara di sebabkan debu – debu berserakan. (Sopiyan)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Pertama Ops Lilin Toba 2025, Kapolres Tebing Tinggi Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan Nataru
Polsek Sukaramai Hadiri Pelepasan Bantuan Bencana Alam MAS Sibande Pakpak Bharat Ke Provinsi Aceh
Satgas II Preventif Gelar Patroli Ops Lilin Toba 2025 Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Polsek Padang Hilir Pengamanan Kemah Pramuka Akhir Tahun
Satlantas Polres Batu Bara Tingkatkan Pengaturan Arus Lalulintas
Polsek Labuhan Ruku Cek Pos Pam II Sei Bejangkar
Sambang dan Cooling System Polsek Medang Deras Cipta Kamtibmas
Ops Lilin Toba 2025, Personel Pos Yan Terminal Sibolga Himbau Tertib Lalu Lintas

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:13 WIB

Hari Pertama Ops Lilin Toba 2025, Kapolres Tebing Tinggi Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan Nataru

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:53 WIB

Polsek Sukaramai Hadiri Pelepasan Bantuan Bencana Alam MAS Sibande Pakpak Bharat Ke Provinsi Aceh

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:15 WIB

Satgas II Preventif Gelar Patroli Ops Lilin Toba 2025 Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:08 WIB

Polsek Padang Hilir Pengamanan Kemah Pramuka Akhir Tahun

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:45 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Tingkatkan Pengaturan Arus Lalulintas

Berita Terbaru

Berita

Polsek Padang Hilir Pengamanan Kemah Pramuka Akhir Tahun

Sabtu, 20 Des 2025 - 08:08 WIB