Mafia Tanah Beraktivitas Di Bantaran Sei Ular DeliSerdang, Diduga Kebal Hukum

- Penulis

Rabu, 11 Oktober 2023 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

DELISERDANG, Beritaimn.com – Mafia Tanah beraktivitas lagi di Bantaran Sungai Ular kabupaten Deliserdang (Sumut), hal ini terpantau awak media, kamis 10/10/2023.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada tanggal 3/10/2023 komisi D DPRD Sumatera Utara dan Tim Gabungan Pemerintah Sumut adakan Rapat dan Menggelar Razia besar – besaran untuk menertibkan seluruh galianc ilegal di Sumut.

Namun pihak toke galian c tidak merasa khawatir dan merasa takut sedikit pun pemberitaan di media sosial atau pun di media cetak/koran yang tersebar luar akan ada Razia galian c tersebut.

Tampak di lokasi aktivitas
Hilir mudiknya truck – truck pengangkat tanah timbun yang melintasi jalan benteng sungai ular membuat jalan tersebut menjadi hancur dan berlobang – lobang , membuat masyarakat yang biasa nya ke ladang harus berhati – hati bila berpapasan dengan truck pengangkat tanah tersebut.

Sedang kan kegiatan galian C truck hilir mudik sei ular (DAS) yang di duga tidak mengantongi izin itupun berjalan tanpa hambatan seakan – akan pemerintah dan Aparat Penegak Hukum tidak mampu bertindak .

“Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 di sebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Bila galian C ilegal tanpa ada izin di hasilkan ilegal , sesuai dengan pasal 480 KUHP, Barang siapa yang beli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana kan .

Baca Juga:  Kapolsek Indrapura AKP Jhoni H. Damanik, S.H, M.H Cooling System Di Desa Simodong

Mengacu pada pasal 480 KUHP , Ancaman bagi penadah 4 tahun kurungan penjara .

Aktivitas galian C di bantaran sungai ular sering kali terjadi dan seolah – olah , mafia tanah telah di bekingi oleh orang – orang tertentu di dugaa kebal hukum.

Serdang kan di samping jalan benteng bantaran sungai ular, sudah tertera ada Plang yg bertulisan ” Tanah Negara
DiLarang Memaafkan kan Tanpa izin
Ancaman Pidana, Pasal 167(1)KUHP di hukum 9 bulan penjara, Pasal 389 KUHP di hukum 2 tahun 8 bulan penjara. Pasal 551 KUHP di hukum denda.

Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai wilayah Sungai Sumatera Utara II.

Di pantau media / wartawan , dilihat di lokasi tetap saja ada pengusaha – pengusaha tanah yang memanfaat kan keuntungan dari itu semua., tidak menghirau kan bahwa ada plang di pinggir jalan benteng , pengusaha – pengusaha mengambil keuntungan dengan pundi – pundi rupiah .

Masyarakat mengharapkan kepada “Bapak Jenderal” Kapoldasu (sumut) bertindak tegas dan terukur kepada pengusaha tanah yang beraktivitas galianC khususnya di bantaran sungai ular kabupaten Deliserdang, kiranya “Bapak Jenderal” Kapoldasu menangkap dan anggkat ekskavator nya supaya tidak ada lagi perusakan lingkungan , pencemaran polusi udara di sebabkan debu – debu berserakan. (Sopiyan)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Kandis Bersama DPC PPDI Siak Berbagi Kasih Natal Bagi Yatim Piatu Dan Fakir Miskin Berbagi Itu Indah
Walikota Sibolga Bersama Kapolres Dan Forkopimda Kota Sibolga, Tinjau Kesiapan Pos Pam Dan Pos Yan Ops Lilin Toba 2025
Korem 051/Wijayakarta Gelar Apel Siaga Pengamanan Natal 2025
Ops Lilin Toba 2025, Sat lantas Polres Batu Bara Pengaturan Lalulintas Pagi
Kanit Samapta Polsek Medang Deras Sambang dan Cooling System di Desa Buah Keras
Ops Lilin Toba 2025 Polres Batu Bara Pwngaturan Arus Lalulintas Pagi
Polres Tebing Tinggi Gelar Patroli Perintis Presisi dan Stasioner
Polres Sibolga Gelar Anjangsana Dan Pemberian Bingkisan Natal Kepada Purnawirawan Dan Warakawuri

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:05 WIB

Polsek Kandis Bersama DPC PPDI Siak Berbagi Kasih Natal Bagi Yatim Piatu Dan Fakir Miskin Berbagi Itu Indah

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:43 WIB

Walikota Sibolga Bersama Kapolres Dan Forkopimda Kota Sibolga, Tinjau Kesiapan Pos Pam Dan Pos Yan Ops Lilin Toba 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:32 WIB

Korem 051/Wijayakarta Gelar Apel Siaga Pengamanan Natal 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 05:29 WIB

Ops Lilin Toba 2025, Sat lantas Polres Batu Bara Pengaturan Lalulintas Pagi

Rabu, 24 Desember 2025 - 05:18 WIB

Kanit Samapta Polsek Medang Deras Sambang dan Cooling System di Desa Buah Keras

Berita Terbaru