SERDANG BEDAGAI SUMUT, Beritaimn.com – Pemerhati lingkungan dari Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Sumatera Utara mengadakan investigasi ke lapangan berdasarkan laporan dari masyarakat guna mengecek kebenaran adanya penjualan tanah ilegal yang dilakukan PT. Gotong Royong Mendaris yang berada di Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai, Sabtu (17/06/2023).
Sebagai pemerhati lingkungan hidup, Muhrijal Tanjung menyampaikan rasa mirisnya setelah melihat langsung kondisi lahan HGU yang diperjual belikan tanpa legalitas yang jelas oleh PT. Gotong Royong.
“Saya merasa heran mengapa PT. Gotong Royong dapat menjual tanah HGU dengan leluasa yang ijinnya diberikan pemerintah c/q Kementrian ATR dan tidak termonitor oleh Polsek, Polres dan Polda sesuai zona wilayah hukumnya. Ada apa,” ucap Muhrijal Tanjung dengan penuh heran.
Lanjutnya, kita sangat miris melihat lahan tanah yang dikeruk sudah seperti danau-danau kecil dan hasil penjualan tanah ilegal milik pemerintah tersebut, bukan masuk ke kas negara melainkan masuk ke kantong oknum-oknum perusahaan PT. Gotong Royong dan mungkin dinikmati juga oleh para becking penjualan tanah ilegal tersebut.
Sebagai kelanjutannya, tim LKLH bersama dengan awak media, akan mengambil langkah konfirmasi kembali secara terukur agar mendapatkan informasi yang lebih akurat lagi dari Pihak PT. Gotong Royong dan Pihak Polres Tebingtinggi, tentang legalitas jual beli tanah negara ini, tutup Muhrijal Tanjung Pemerhati Lingkungan Hidup Sumatera Utara.
(MS)