TEBINGTINGGI SUMUT , Beritaimn.com – Perwakilan Pedagang Kaki Lima (PKL) Kota Tebingtinggi mempertanyakan kelanjutan penanganan dumasnya ke Kejati Sumut setelah beberapa lama pasca undangan dirinya di mintai keterangan oleh Aswas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.
Atas Pengaduan Masyarakat (DUMAS) yang disampaikannya prihal “Mosi Tidak Percaya” penanganan kasus yang dilakukan Kejari Tebingtinggi yang melibatkan ZH Kepala Dinas Perdagangan Kota Tebingtinggi yang telah melakukan KKN dengan oknum Kejari, terkesan pemeriksaannya tidak dilakukan dengan serius oleh pihak Aswas Kejati Sumut.
Hal ini disampaikan Saut T Hutapea selaku perwakilan Pedagang Kaki Lima (PKL) Kota Tebingtinggi kepada awak media, Kamis (13/04/2023).
Mengacu adanya dugaan kelanjutan pemeriksaan oknum Kejari dan ZH Kadis Perdagangan Kota Tebingtinggi yang dilakukan Aisten Pengawas (Aswas) Kejati Sumut yang terkesan tidak ada perkembangannya, Saut mengirimkan surat kembali tertanggal 13 April 2023 kepada Kejati Sumut yang isinya mempertanyakan kelanjutan hasil pemeriksaan terhadap oknum oknum di tubuh Kejari dan ZH Kadis Perdagangan Kota Tebingtinggi.
Sebagai masyarakat, kami berharap agar Pihak Kejati Sumut c/q Aswas dapat menegakkan hukum yang tegas bagi oknum oknum di Kejari juga ZH Kadis Perdagangan Kota Tebingtinggi.
Sangat miris rasanya bila kasus yang saya laporkan dengan bukti bukti otentik atas kolaborasinya pelanggaran hukum yang dilakukan oknum Kejari dengan ZH Kadis Perdagangan Kota Tebingtinggi tidak ada yang terhukum. Bila ini terjadi, akan menjadi preseden negatif citra atas rumah hukum itu sendiri, ucap Saut T. Hutapea selaku Perwakilan PKL.
(MS)