LAPORAN HASIL KERJA PANSUS C PEMBAHAS 3 (TIGA) RANPERDA KOTA DUMAI TAHUN 2022 DAN PENGUMUMAN PERUBAHAN PROPEMPERDA KOTA DUMAI TAHUN 2023

LAPORAN HASIL KERJA PANSUS C PEMBAHAS 3 (TIGA) RANPERDA KOTA DUMAI TAHUN 2022 DAN PENGUMUMAN PERUBAHAN PROPEMPERDA KOTA DUMAI TAHUN 2023

Spread the love

BERITA IMN.com – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Dumai Tahun 2022 yang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) C DPRD Kota Dumai telah memasuki pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada hari Selasa (18/7/2023), bertempat di Ruang Rapat Paripurna Kota Dumai.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Dumai, Mawardi, dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Dumai, Bahari, Sekretaris Daerah Kota Dumai, H.Indra Gunawan,S.I.P.,M.Si., dan juga Anggota DPRD Kota Dumai, Forkopimda, serta Kepala OPD Kota Dumai.

 

Pembacaan Laporan Hasil Kerja Pansus C Pembahas 3 (tiga) Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan, dan Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor dibacakan langsung oleh Ketua Pansus, Hasrizal.

“Pansus C DPRD Kota Dumai menyimpulkan bahwa seluruh Anggota Panitia Khusus C DPRD Kota Dumai yang melakukan Pembahasan dan Kajian terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah ini telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dilanjutkan pengambilan keputusan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sehingga dapat diundangkan tepat pada waktunya,” ucapnya.

“Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Pemerintah Kota Dumai yang dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan Kota Dumai, Kabag Hukum Sekretariat Kota Dumai, selanjutnya Tenaga Ahli penyusun Naskah Akademik yang telah bekerjasama secara intensif membahas Ranperda ini secara bersama,” tutupnya.

 

Persetujuan 3 (tiga) Ranperda yang dibahas oleh Pansus C ditandai dengan penandatangan persetujuan bersama oleh Wali Kota Dumai dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Dumai, H.Indra Gunawan,S.I.P.,M.Si., bersama Wakil Ketua I DPRD Kota Dumai, Mawardi, yang memimpin rapat dan Wakil Ketua II DPRD Kota Dumai, Bahari.

Menutup acara ini, turut disampaikan juga oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Dumai, Mawardi, dalam Rapat Paripurna ini Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Dumai Tahun 2023, sesuai surat dari Ketua Bapemperda Nomor: 19/BAPEMPERDA/2023 pada tanggal 17 Juli 2023, menerangkan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur Pembentukan Peraturan Daerah, bahwa setiap Ranperda yang ada pada Propemperda harus diselesaikan dalam satu tahun berjalan sehingga ketika belum selesai wajib dimuat kembali dalam Keputusan DPRD tentang Propemperda tahun berikutnya walaupun Ranperda sedang dibahas oleh Pansus, seperti halnya dengan Ranperda yang belum selesai dibahas oleh Pansus pada tahun 2022, maka semua Ranperda tersebut wajib dimasukkan dalam Propemperda Tahun 2023.

Oleh karena itu ada 6 (enam) Ranperda pada Propemperda Tahun 2022 yang belum ditetapkan sebagai Perda pada tahun 2023 ditetapkan menjadi Propemperda Tahun 2023 yaitu:

1. Penyelenggaraan Jaminan Halal dan aman;

2. Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan tanggung jawab Sosial perusahaan;

3. Penyelenggaraan Pengujian kendaraan Bermotor;

4. Penyelenggaraan Angkutan Barang di jalan;

5. Sistem Pengelolaan Air limbah Domestik; dan

6. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.***

James joel.S