DELISERDANG, Beritaimn.com – Mafia Tanah beraktivitas lagi di Bantaran Sungai Ular kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Sabtu, (02/09/23) di Suka mandi Hulu dan suka Mandi Hilir.
Hilir mudiknya truck – truck pengangkat tanah timbun yang melintasi jalan benteng sungai ular membuat jalan tersebut menjadi hancur dan berlobang – lobang , membuat masyarakat yang biasa nya ke ladang harus berhati – hati bila berpapasan dengan truck pengangkat tanah tersebut.
Sedang kan kegiatan galian C truck hilir mudik sei ular (DAS) yang di duga tidak mengantongi izin itupun berjalan tanpa hambatan seakan – akan pemerintah dan Aparat Penegak Hukum tidak mampu bertindak.
Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 di sebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.
Bila galian C ilegal tanpa ada izin di hasilkan ilegal,nsesuai dengan pasal 480 KUHP, Barang siapa yang beli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana kan .
Mengacu pada pasal 480 KUHP, Ancaman bagi penadah 4 tahun kurungan penjara .
Aktivitas galian C di bantaran sungai ular sering kali terjadi dan seolah – olah , mafia tanah telah di bekingi oleh orang – orang tertentu di duga kebal hukum.
Sedangkan di samping jalan benteng bantaran sungai ular, sudah tertera ada Plang yang bertulisan Tanah Negara Dilarang Memanfaatkan Tanpa izin, Ancaman Pidana, Pasal 167 (1) KUHP di hukum 9 bulan penjara, Pasal 389 KUHP di hukum 2 tahun 8 bulan penjara, Pasal 551 KUHP di hukum denda.
Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai wilayah Sungai Sumatera Utara II.
Di pantau media / wartawan, terlihat di lokasi tetap saja ada pengusaha – pengusaha tanah yang memanfaat kan keuntungan dari itu semua., tidak menghiraukan bahwa ada plang di pinggir jalan benteng, pengusaha – pengusaha mengambil keuntungan dengan pundi – pundi rupiah .
Masyarakat mengharapkan kepada Bapak Jenderal Kapolda Sumut bertindak tegas dan terukur kepada pengusaha tanah yang beraktivitas galian C khususnya di bantaran sungai ular kabupaten Deliserdang, kiranya Bapak Jenderal Kapoldasu menangkap dan angkat ekskavator nya supaya tidak ada lagi perusakan lingkungan, pencemaran polusi udara disebabkan debu – debu berserakan. (SopiyanN).