Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang bersama Kanwil Kemenkumham Riau secara Virtual

Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang bersama Kanwil Kemenkumham Riau secara Virtual

Spread the love

 

Berita IMN.com-Rumbai – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan dengan topik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Riau, Kamis (3/10/2024).

Kegiatan penting ini dilaksanakan di Aula Ismail Saleh Kanwil Kemenkumham Riau dengan menggabungkan pertemuan secara hybrid melalui Zoom Meeting dan live streaming Youtube.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Henri Alfa Edison Damanik beserta seluruh pejabat struktural dan staf mengikuti kegiatan ini secara intensif melalui Zoom Meeting di Ruang Rapat kegiatan ini juga diikuti oleh berbagai instansi pemerintah daerah Provinsi Riau, mahasiswa, dan juga seluruh pegawai UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau melalui live streaming YouTube dan Zoom Meeting.

Diskusi dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK), Dr. Y Ambeg Paramarta , S.H., M.Si., yang diwakili oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum Dan Ham, Dr. Syarifuddin, S.T., M.H. Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, menyampaikan laporan kegiatan, memberikan gambaran umum mengenai pentingnya diskusi ini dalam konteks upaya penegakan hukum dan perlindungan HAM di Riau.

Tujuan Sosialisasi ini diantaranya untuk meningkatkan pemahaman terkait kebijakan dan strategi dalam penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Meningkatkan kapasitas pegawai dalam menerapkan kebijakan yang relevan.

Sebagai narasumber, hadir Mex Mahdi selaku Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Riau, Fanny W. Kurniawan selaku Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Riau, dan Jerry R. Sakti Negara selaku Ketua Tim Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pelabuhan Laut di Direktorat Jenderal Imigrasi. Ketiga narasumber tersebut memberikan paparan yang mendalam mengenai berbagai aspek TPPO, mulai dari akar permasalahan, upaya pencegahan, hingga penindakan terhadap pelaku.

Setelah pemaparan oleh narasumber, peserta kegiatan diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi mengenai yang ada dilapangan. Dilanjutkan penyerahan hadiah kepada uang tunai dan paspor gratis kepada peserta yang aktif selama kegiatan berlangsung.

Diharapkan, melalui kegiatan diskusi ini, seluruh peserta, termasuk jajaran Lapas Narkotika Rumbai, dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang bahaya TPPO. Selain itu, diharapkan juga terjalin sinergi yang lebih kuat antara berbagai pihak dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO di Provinsi Riau.

Tinggalkan Balasan