Lapas Kelas IIA Bekasi, Berikan Remisi khusus Natal 2023 untuk Puluhan Napi

- Penulis

Senin, 25 Desember 2023 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

88 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Bekasi berikan remisi pengurangan masa tahanan khusus Natal 2023. (Foto:Ist)

i

88 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Bekasi berikan remisi pengurangan masa tahanan khusus Natal 2023. (Foto:Ist)

88 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Bekasi berikan remisi pengurangan masa tahanan khusus Natal 2023. (Foto:Ist)

BEKASI, Beritaimn.com Sebanyak 88 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Bekasi memberikan remisi pengurangan masa tahanan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kalapas Kelas IIA Bekasi, Muhammad Susanni. dia mengatakan, ini dalam bentuk momentum perayaan Natal 2023.

“Untuk remisi Natal tahun ini yang menerima ada 88 orang, 87 remisi khusus 1, dan 1 orang remisi khusus 2, yang satu orang ini langsung bebas,”kata Susanni, dalam keterangannya, Senin (25/12/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Susanni mengatakan, remisi diberikan pada mereka narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

“Yang satu orang ini langsung bebas, bukan berarti dia dapat remisinya banyak banget, enggak. Tapi memang sisa pidana nya, kemudian dapat remisi,” katanya.

Baca Juga:  Sat Samapta Polres Batu Bara Ajak Masyarakat Bersinergi Jaga Kamtibmas

Adapun, tahun ini remisi paling banyak diberikan pada narapidana kasus narkotika yakni sebanyak 85 persen.

Sementara itu, Ditempat terpisah Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat, Andika Dwi Prasetya mengatakan, di wilayah Jawa Barat narapidana yang mendapat remisi Natal 2023 adalah sebanyak 510 orang.

Dari ratusan narapidana yang mendapatkan remisi Natal 2023, kasus terbanyak adalah narkotika sebanyak 261 orang.

“Ada 29 orang kasus korupsi se Jawa Barat. Kalau kasus teroris ini di Jawa Barat ini tidak ada, karena memang belum memenuhi syarat,” ujar dia.

Dikatakan Andika, remisi di wilayah Jawa Barat diberikan paling sedikit 15 hari sampai 2 bulan.

(red/*)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor Pertanahan Sergai Gelar Koordinasi Penyelesaian Target Verifikasi dan Validasi Buku Tanah, Surat Ukur, dan Warkah
Kantor Pertanahan Kota Salatiga Selenggarakan Upacara HUT KORPRI ke-54 Tahun 2025
Pengecekan Lapang Permohonan Rekomendasi Izin Perolehan Hak Milik di Kota Salatiga Jumat, 28 November 2025
Antisipasi Kejahatan Malam Hari, Polres Tebing Tinggi Intensifkan Patroli Blue Light
Penyampaian Hasil Monev Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu RW 4 Ngronggo di Hadapan Wali Kota Salatiga
Tinjauan Lapang Pemantauan dan Evaluasi Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu RW 4 Kumpulrejo
Konflik Belasan Tahun Berakhir, Sertipikat Redistribusi Tanah Buka Jalan Pemulihan Ekonomi Desa Soso
Kementerian ATR/BPN Resmikan Standardisasi Alur Loket Pelayanan Pertanahan Se-DKI Jakarta
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 05:50 WIB

Kantor Pertanahan Sergai Gelar Koordinasi Penyelesaian Target Verifikasi dan Validasi Buku Tanah, Surat Ukur, dan Warkah

Selasa, 2 Desember 2025 - 04:26 WIB

Kantor Pertanahan Kota Salatiga Selenggarakan Upacara HUT KORPRI ke-54 Tahun 2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 04:24 WIB

Pengecekan Lapang Permohonan Rekomendasi Izin Perolehan Hak Milik di Kota Salatiga Jumat, 28 November 2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 04:23 WIB

Antisipasi Kejahatan Malam Hari, Polres Tebing Tinggi Intensifkan Patroli Blue Light

Selasa, 2 Desember 2025 - 04:22 WIB

Penyampaian Hasil Monev Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu RW 4 Ngronggo di Hadapan Wali Kota Salatiga

Berita Terbaru