BEKASI, Beritaimn.com – Sebanyak 88 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Bekasi memberikan remisi pengurangan masa tahanan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kalapas Kelas IIA Bekasi, Muhammad Susanni. dia mengatakan, ini dalam bentuk momentum perayaan Natal 2023.
“Untuk remisi Natal tahun ini yang menerima ada 88 orang, 87 remisi khusus 1, dan 1 orang remisi khusus 2, yang satu orang ini langsung bebas,”kata Susanni, dalam keterangannya, Senin (25/12/2023).
Selain itu, Susanni mengatakan, remisi diberikan pada mereka narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
“Yang satu orang ini langsung bebas, bukan berarti dia dapat remisinya banyak banget, enggak. Tapi memang sisa pidana nya, kemudian dapat remisi,” katanya.
Adapun, tahun ini remisi paling banyak diberikan pada narapidana kasus narkotika yakni sebanyak 85 persen.
Sementara itu, Ditempat terpisah Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat, Andika Dwi Prasetya mengatakan, di wilayah Jawa Barat narapidana yang mendapat remisi Natal 2023 adalah sebanyak 510 orang.
Dari ratusan narapidana yang mendapatkan remisi Natal 2023, kasus terbanyak adalah narkotika sebanyak 261 orang.
“Ada 29 orang kasus korupsi se Jawa Barat. Kalau kasus teroris ini di Jawa Barat ini tidak ada, karena memang belum memenuhi syarat,” ujar dia.
Dikatakan Andika, remisi di wilayah Jawa Barat diberikan paling sedikit 15 hari sampai 2 bulan.
(red/*)