Polres Karawang
Karawang Jabar, beritaimn.com
Korban SARA (ujaran Kebencian) Roudho RH yang disertai ancaman Pembunuhan dikarenakan Korban dan keluarganya sudah murtad jadi halal untuk dibunuh oleh pelaku (M Rival) pada hari senin tgl: 22-September-2022 memenuhi panggilan dari Polres Karawang untuk di mintai keterangan proses untuk BAP, pihak Polres menindak lanjuti pelaporan dari Pihak Korban yang di dampingi oleh Kuasa Hukumnya yaitu saudara Irman Jufari, SH. kurang lebih 2 minggu yang lalu.
Kepada awak media Kuasa Hukum yang mewakili Korban dalam wawancara kepada awak media mengatakan bahwa dalam permasalahan ini Korban dan keluarga besarnya sudah memaafkan namun proses hukum tetap berjalan sesuai Hukum yang berlaku, Dalam KUHP di sebutkan : perbuatan pidana tersebut bisa dijerat dengan pasal provokasi dan hasutan. Namun ada undang-undang lain yang secara spesifik mengaturnya.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
korban SARA (Ujaran kebencian) di sertai Ancaman Pembunuhan Roudho RH di dampingi Kuasa Hukumnya di Polres Karawang
Yaitu : Berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain. Pelaku bisa dijerat Pasal 16
Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
ini semua bisa menjadi pembelajaran bagi semua Masyarakat yang tinggal di NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA untuk lebih berhati-hati dalam berucap dan bersikap kepada sesama warga Negara.
Demikian penyampaian uraian dari Irman Jufari, SH. selaku Kuasa Hukum Korban kepada para awak media yang hadir meliput.
(LN).