Salatiga, Beritaimn.com // 13 November 2024 – Bertempat di Bnayoe Resto, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Indirayani menjadi narasumber dalam acara Koordinasi Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf dengan Lintas Sektoral dan Sosialisasi E-Sertifikat serta Penyerahan Sertifikat Wakaf.
Acara ini bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di Kota Salatiga, sekaligus memperkenalkan penggunaan sertifikat elektronik bagi para Nadzir (pengelola wakaf). Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Indirayani memaparkan pentingnya sertifikasi tanah wakaf untuk memastikan legalitas dan perlindungan hukum atas aset-aset wakaf yang dikelola oleh masyarakat.
Tak hanya itu, para peserta juga mendapatkan sosialisasi mengenai E-Sertifikat sebagai inovasi terbaru dalam administrasi wakaf,
Melalui acara ini, diharapkan dapat terwujud percepatan sertifikasi tanah wakaf yang lebih sistematis dan terintegrasi, memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat serta meningkatkan pengelolaan wakaf yang lebih profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
(Humas Kantah Kota Salatiga)