Salatiga – Dalam rangka mendukung percepatan program strategis nasional terkait legalisasi aset wakaf, Satuan Tugas Yuridis dan Satuan Tugas Fisik Kantor Pertanahan Kota Salatiga melaksanakan kegiatan Koordinasi Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf pada Senin, 28 Juli 2025. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Argomulyo, Salatiga.
Kegiatan koordinasi ini menjadi langkah penting dalam menyelaraskan data dan dokumen antara Kantor Pertanahan dan KUA selaku pihak yang berwenang dalam pencatatan tanah wakaf. Melalui koordinasi langsung dengan Kepala KUA dan jajarannya, tim Satgas menyampaikan pentingnya akselerasi pensertipikatan guna memberikan kepastian hukum atas tanah-tanah wakaf yang selama ini belum bersertipikat.
Satgas Yuridis bertugas mengklarifikasi aspek administrasi dan keabsahan dokumen perwakafan, sementara Satgas Fisik melakukan penelusuran dan validasi lokasi serta batas-batas bidang tanah wakaf secara langsung di lapangan. Kolaborasi kedua tim ini diharapkan mampu mempercepat proses penerbitan sertipikat tanah wakaf di wilayah Kecamatan Argomulyo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan sinergi antara Kantor Pertanahan, KUA, dan para nadzir, proses pensertipikatan tanah wakaf diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan efisien, sekaligus mendukung tata kelola aset wakaf yang tertib, transparan, dan berkelanjutan.
Program ini juga merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menjaga dan memberdayakan aset umat melalui perlindungan hukum yang kuat, demi kemaslahatan bersama di masa depan.