Konsisten Berantas Perjudian Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Jurtul Togel

- Penulis

Minggu, 23 Maret 2025 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SERGAI – Personil Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus Juru Tulis (Jurtul) Toto Gelap (Togel) tebak angka berinisial M.T (51) als A. Penangkapan dugaan pelaku tindak perjudian dipimpin Kasat Reskrim AKP Donny P. Simatupang SH., M.H, bersama Kanit I Pidum Ipda Ibnu Irsady, S.Tr.K beserta Tim Opsnal dari Warung Tuak di Dusin VI Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Sumatera Utara, Rabu (19/3) sekitar Pukul.12.00

Saat dilakukan penangkapan, warga Desa Pon yang merupakan Jurtul tebak angka jenis Sidney ini tidak melawan. Saat itu turut diamankan barang bukti Uang tunai Rp. 142 Ribu, 1 (Satu) unit handphone Nokia warna biru yang berisikan angka tebakan, 3 (Tiga) buah Blok Notes, dan 1 (Satu) buah pulpen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat dilakukan penangkapan, M.T als A tidak melakukan perlawanan dan dari kekuasaannya ditemukan beberapa barang bukti”, Sebut Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny P. Simatupang, S.H, M.H, melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zulfan Ahmadi, S.H, M.H, Minggu (23/3)

Baca Juga:  Sat Narkoba Simalungun Bongkar Jaringan Narkoba, Satu Warga Gang Taqwa Diamankan dengan Sabu 2 Gram

Saat diinterogasi lanjutnya, M.T als mengaku dirinya menyetor langsung kepada Koordinator Lapangan (Korlap) bermarga Tampubolon warga Dusun VI Desa Pon yang merupakan anggota dari Ruslan Marbun.

Iptu Zulfan lebih menjelaskan bahwa, saat ini Sat Reskrim Polres Sergai masih terus melakukan penyelidikan, dan pengejaran terhadap Korlap bermarga Tampubolon, dan telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal ini sesuai perintah tegas Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, S.IK, M.H, untuk meniadakan segala bentuk gangguan kamtibmas, dan terjang segala bentuk perjudian.

“Kini MT als A yang mendapat Omset 200 ribu di setiap putaran dan menerima imbalan sebesar 20% dari dari Omsetnya yelah diamankan beserta seluruh barang bukti, dan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 Tahun kurungan penjara”, Pungkasnya. (So).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Motor Tabrakan di Sipispis, Polres Tebing Tinggi Lakukan Penanganan di Lokasi
Bahas Penilaian Satkamling, Polres Tebing Tinggi Koordinasi Dengan Kesbangpol
TNI–POLRI dan Ormas Bersatu Jaga Kondusivitas Jelang Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran
Antisipasi Aksi Tawuran Remaja, Polres Sibolga Laksanakan Patroli Dialogis
Polsek Rambutan Hadiri Pembukaan Turnamen Tenis Meja Piala Walikota Tebing Tinggi
Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 763/SBA Pos Kokas Ajak Anak SD Belajar dan Bagikan Biskuit serta Susu
Bhabinkamtibmas Polsek Firdaus Bantu Warga Terdampak Banjir
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Blue Light Cegah Kemacetan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:44 WIB

Dua Motor Tabrakan di Sipispis, Polres Tebing Tinggi Lakukan Penanganan di Lokasi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 10:04 WIB

Bahas Penilaian Satkamling, Polres Tebing Tinggi Koordinasi Dengan Kesbangpol

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:30 WIB

TNI–POLRI dan Ormas Bersatu Jaga Kondusivitas Jelang Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:34 WIB

Antisipasi Aksi Tawuran Remaja, Polres Sibolga Laksanakan Patroli Dialogis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 06:28 WIB

Polsek Rambutan Hadiri Pembukaan Turnamen Tenis Meja Piala Walikota Tebing Tinggi

Berita Terbaru