INDRAMAYU JABAR, Beritaimn.com – RH alias Dul (52 tahun) warga Kabupaten Garut diringkus petugas Satreskrim Polres Indramayu. Pelaku bersama 3 orang lainnya kerap membobol minimarket di wilayah Kabupaten Indramayu.
Dalam aksinya, RH menjebol 4 minimarket yang ada di Kecamatan Tukdana dan Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. Dengan menggunakan berbagai perkakas seperti tang buaya, linggis dan alat lainnya, pelaku menjebol bagian belakang minimarket.
“Membobol dengan cara merusak atau mencongkel tembok belakang minimarket dengan menggunakan perkakas yang ada seperti gerinda, linggis, besi pahat dan sebagainya,” kata Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, Jumat (12/5/2023).
Tak mau aksinya terekam kamera, para pelaku langsung merusak DVR CCTV yang ada di minimarket tersebut. Hal itu dilakukan sebelum mengambil sejumlah barang.
Biasanya, komplotan pencurian itu mengincar minimarket yang ada di pedesaan. Aksinya pun dilakukan hanya berselang satu jam pada malam hari.
“Begitu masuk langsung merusak CCTV yang ada setelah itu baru mereka mengambil barang-barang keperluan rumah tangga dan rokok,” jelasnya.
Sebelum akhirnya diamankan, pelaku sempat menjual barang hasil curian tersebut kepada penadah. Ulah para pelaku mengakibatkan minimarket mengalami kerugian Rp30 juta hingga Rp40 juta.
Dari pengakuan, masing-masing pelaku mendapat keuntungan sekitar Rp3 juta lebih. “Sejauh ini mereka mengaku melakukan sebanyak 4 kali,” katanya.
Saat ini, 3 orang tersangka masih diburu polisi. Yaitu RMN alias Ambon (50 tahun) dan AN (40) warga asal Kabupaten Bogor serta SR (50) Warga Kabupaten Indramayu.
Sementara, tersangka RH terancam pidana pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (***)