Komplotan Pembobol 4 Minimarket di Indramayu Diringkus, 3 Tersangka masih Diburu Polisi

- Penulis

Sabtu, 13 Mei 2023 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Indramayu, AKBP. M. Fahri Siregar, melakukan jumpers dalam aksi pembobolan 4 minimarket (Foto: Polres Indramayu)

i

Kapolres Indramayu, AKBP. M. Fahri Siregar, melakukan jumpers dalam aksi pembobolan 4 minimarket (Foto: Polres Indramayu)

Kapolres Indramayu, AKBP. M. Fahri Siregar, melakukan jumpers dalam aksi pembobolan 4 minimarket (Foto: Polres Indramayu)

INDRAMAYU JABAR, Beritaimn.com RH alias Dul (52 tahun) warga Kabupaten Garut diringkus petugas Satreskrim Polres Indramayu. Pelaku bersama 3 orang lainnya kerap membobol minimarket di wilayah Kabupaten Indramayu.

Dalam aksinya, RH menjebol 4 minimarket yang ada di Kecamatan Tukdana dan Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. Dengan menggunakan berbagai perkakas seperti tang buaya, linggis dan alat lainnya, pelaku menjebol bagian belakang minimarket.

“Membobol dengan cara merusak atau mencongkel tembok belakang minimarket dengan menggunakan perkakas yang ada seperti gerinda, linggis, besi pahat dan sebagainya,” kata Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, Jumat (12/5/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak mau aksinya terekam kamera, para pelaku langsung merusak DVR CCTV yang ada di minimarket tersebut. Hal itu dilakukan sebelum mengambil sejumlah barang.

Biasanya, komplotan pencurian itu mengincar minimarket yang ada di pedesaan. Aksinya pun dilakukan hanya berselang satu jam pada malam hari.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Gudang penyimpanan Jutaan Butir pil Tramadol-Hexymer, di Kedoya Jakarta Barat

“Begitu masuk langsung merusak CCTV yang ada setelah itu baru mereka mengambil barang-barang keperluan rumah tangga dan rokok,” jelasnya.

Sebelum akhirnya diamankan, pelaku sempat menjual barang hasil curian tersebut kepada penadah. Ulah para pelaku mengakibatkan minimarket mengalami kerugian Rp30 juta hingga Rp40 juta.

Dari pengakuan, masing-masing pelaku mendapat keuntungan sekitar Rp3 juta lebih. “Sejauh ini mereka mengaku melakukan sebanyak 4 kali,” katanya.

Saat ini, 3 orang tersangka masih diburu polisi. Yaitu RMN alias Ambon (50 tahun) dan AN (40) warga asal Kabupaten Bogor serta SR (50) Warga Kabupaten Indramayu.

Sementara, tersangka RH terancam pidana pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tangkap Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Selatan
Polres Pamekasan Tangkap Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Daya
Polres Pamekasan Tangksp Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Daya
Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 06:32 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Selatan

Jumat, 14 November 2025 - 06:09 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Daya

Jumat, 14 November 2025 - 05:51 WIB

Polres Pamekasan Tangksp Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Daya

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Berita Terbaru