Knalpot Brong Diduga Merajalela Di Humbahas

- Penulis

Senin, 11 Maret 2024 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

HUMBAHAS, Beritaimn.com – Knalpot Brong di duga merajalela siang hingga malam hari, sampai sampai menggangu ketertiban warga dan menganggu istirahat malam hari dan membangunkan anak anak yang sedang tidur dan susah untuk di tidurkan, sehingga orang tua ikut terganggu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini dikatakan Warga Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Sumatera, kepada Awak Media Beritaimn.com Senin (11/03/24).

Pria yang tak mau disebutkan namanya ini meminta kepada aparat terkait, agar menindak tegas para pengendara yang menggunakan knalpot Brong tersebut.

“Baik siang maupun malam hari agar ditertibkan, supaya suasana kembali tenang, sebab bukan tak mungkin terjadi kericuhan antara pengendara, dan warga akibat suara bising yang di keluarkan knalpot tersebut”, Katanya.

Terkait hal ini lanjutnya, penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai dengan peruntukan telah diatur di Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga:  Polres Sergai Ops Mantap Brata Toba 2023-2024 Tahapan Pendaftaran Presiden Dan Wakil Presiden

“Selain itu di Indonesia ada aturan lain yang mengatur tentang tingkat kebisingan knalpot, yaitu di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.7 Tahun 2009”, Ungkapnya.

Disitu lanjutnya, dikelompokkan bahwa ada ambang batas tingkat kebisingan berdasarkan kapasitas isi silinder mesin yakni, Sepeda motor dengan mesin hingga 80 cc ambang batas kebisingan 77 dB, Sepeda motor dengan mesin 80-175 cc ambang batas kebisingan 80 dB, dan Sepeda motor dengan mesin di atas 175 cc ambang batas kebisingan 83 dB.

“Dengan ini Saya meminta kepada aparat agar menindak pengendara yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai teknis peruntukannya”, Ujarnya Mengakhiri. (Dion Pasaribu).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Giat GPM, Polres Tebing Tinggi Salurkan Beras SPHP ke Polsek Jajaran
Satreskrim Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Penipuan Investasi Bodong Rp 45 Juta
KRYD Polsek Salak Himbau Masyarakat Berperan Aktif Jaga Kamtibmas Hubungi 110 Polres Pakpak Bharat
Pastikan Kota Sibolga Kondusif, Patroli Gabungan Polres Sibolga Sasar Pemukiman Warga
Sat Binmas Polres Batu Bara Cooling System di PT. Perkebunan Dolok Pop
Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Laporan Warga, Bubarkan Kelompok Anak Muda Dini Hari
TNI–POLRI Bagikan Bubur Gratis dan Edukasi Kesehatan untuk Ratusan Siswa di Sergai
Resmikan Dapur SPPG di Bedagai, Pemerintah dan Polri Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:08 WIB

Giat GPM, Polres Tebing Tinggi Salurkan Beras SPHP ke Polsek Jajaran

Selasa, 14 Oktober 2025 - 08:54 WIB

Satreskrim Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Penipuan Investasi Bodong Rp 45 Juta

Selasa, 14 Oktober 2025 - 08:27 WIB

KRYD Polsek Salak Himbau Masyarakat Berperan Aktif Jaga Kamtibmas Hubungi 110 Polres Pakpak Bharat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 08:23 WIB

Pastikan Kota Sibolga Kondusif, Patroli Gabungan Polres Sibolga Sasar Pemukiman Warga

Selasa, 14 Oktober 2025 - 04:46 WIB

Sat Binmas Polres Batu Bara Cooling System di PT. Perkebunan Dolok Pop

Berita Terbaru