Knalpot Brong Diduga Merajalela Di Humbahas

Knalpot Brong Diduga Merajalela Di Humbahas

Spread the love

 

 

HUMBAHAS, Beritaimn.com – Knalpot Brong di duga merajalela siang hingga malam hari, sampai sampai menggangu ketertiban warga dan menganggu istirahat malam hari dan membangunkan anak anak yang sedang tidur dan susah untuk di tidurkan, sehingga orang tua ikut terganggu.

Hal ini dikatakan Warga Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Sumatera, kepada Awak Media Beritaimn.com Senin (11/03/24).

Pria yang tak mau disebutkan namanya ini meminta kepada aparat terkait, agar menindak tegas para pengendara yang menggunakan knalpot Brong tersebut.

“Baik siang maupun malam hari agar ditertibkan, supaya suasana kembali tenang, sebab bukan tak mungkin terjadi kericuhan antara pengendara, dan warga akibat suara bising yang di keluarkan knalpot tersebut”, Katanya.

Terkait hal ini lanjutnya, penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai dengan peruntukan telah diatur di Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).

“Selain itu di Indonesia ada aturan lain yang mengatur tentang tingkat kebisingan knalpot, yaitu di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.7 Tahun 2009”, Ungkapnya.

Disitu lanjutnya, dikelompokkan bahwa ada ambang batas tingkat kebisingan berdasarkan kapasitas isi silinder mesin yakni, Sepeda motor dengan mesin hingga 80 cc ambang batas kebisingan 77 dB, Sepeda motor dengan mesin 80-175 cc ambang batas kebisingan 80 dB, dan Sepeda motor dengan mesin di atas 175 cc ambang batas kebisingan 83 dB.

“Dengan ini Saya meminta kepada aparat agar menindak pengendara yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai teknis peruntukannya”, Ujarnya Mengakhiri. (Dion Pasaribu).

Tinggalkan Balasan