Kirim Ganja Kering 25 Kg, Warga Batu Bara Inap di Sel Polisi

Kirim Ganja Kering 25 Kg, Warga Batu Bara Inap di Sel Polisi

Spread the love

 

Batubara – Tak diragukan lagi, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Batu Bara dipimpin Kanit 1 Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H, berhasil menggagalkan pengiriman daun Ganja kering seberat 25 Kg.

Pengungkapan kasus narkotika jenis Ganja ini berawal adanya informasi dari masyarakat adanya seseorang yang memiliki, dan menguasai barang terlarang Ganja di dalam rumah pria berinisial SM di Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara, Sumatera Utara, Sabtu (31/5).

Begitu mendapat informasi, Tim bergerak cepat dan benar saja, saat dilakukan penggerebekan ditemukan, 1 (Satu) Gulungan kertas coklat berisikan daun Ganja kering seberat 100 Gram, Sebut Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi, S.H, Sabtu (7/6).

Tak sampai disitu lanjutnya, saat itu Tim juga menemukan bon faktur pengiriman pengiriman paket barang. Dengan gerak cepat Tim menuju lokasi kantor pengiriman paket yang ada di kelurahan Lima Puluh, dan benar saja, ada paket pengiriman barang yang ternyata berisikan 25 Bungkus daun Ganja kering seberat 25 Kg.

Tak dapat mengelak, saat diinterogasi singkat MS mengaku bahwa barang terlarang Ganja kering yang ditemukan adalah benar miliknya, Ungkap Iptu Ahmad Fahmi.

“Saat ini MS, dan barang bukti lainnya seperti, 3 (Tiga) Bungkus Kardus, 1 (Satu) unit handphone android, 2 (Dua) bon faktur pengiriman paket telah diamankan, dan terhadap dirinya dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) dari UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkasnya. (So).

Tinggalkan Balasan