BATUBARA, Beritaimn.com – Berdasarkan Perbub 65 tahun 2023, pengelolaan Kios Pasar Delima di Indrapura Kecamatan Air Putih bukan hak milik, melainkan pinjam pakai. Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batu Bara Buhari Imran kepada Berita pesan WhatsApp resmi Bidang Perdagangan Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batu Bara (Disnaker Perindag) Sahat Tampu Bolon, Sabtu (18/11-2023).
Disnaker Perindag membantah tudingan pembangunan 72 Kios di Pasar Delima Indrapura di diperjualbelikan, dan 42 Kios pedagang telah mendapatkan hak pinjam pakai lapak. Jadi tidak asal suka-suka dan adanya dugaan oknum-oknum menjadikan Kios yang di bangun Pemkab Batu Bara menjadi waris turun temurun ucap Buhari Imran.
Disnaker Perindag Batu Bara menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang membantu dan mengingatkan kami selaku pelayan publik berkaitan dengan Pasar Delima Indrapura, sesuai kesepakatan dan syarat yang syah perjanjian tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Disnaker Perindag.
Dijelaskannya, tidak ada perubahan status kepemilikan soal aset Pasar Delima Indrapura. Para pedagang akan diberikan Kartu hak Pakai dan berkewajiban memakai kios serta membayar retribusi. Bila terdapat di dalam nya jual beli Kios, maka para pihak harus dapat menunjukkan Akta jual beli kepada Pemkab Batu Bara.
Pasar Delima adalah aset Pemkab Batu Bara untuk mendorong perputaran ekonomi di daerah, sebutnya menepis tuduhan Kios di diperjualbelikan serta praktik monopoli dalam pendataan maupun pinjam pakai kios/los.
Dari 42 Kios pedagang murni pedagang lokal Batu Bara, bukti komitmen Pemerintah Daerah Batu Bara mendorong ekonomi masyarakat lokal, Pungkasnya. (AnS).