TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Barang bukti 2 (Dua) Paket diduga Sabu menjadi bukti Diamankannya Pria berinisial Ho (41) als Kiding warga Deblod Sundoro Lk.V, Kota Tebing Tinggi, ke Jeruji Besi Tahanan Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi.
Pasalnya Kiding kedapatan memiliki barang bukti terlarang Sabu seberat 0,56 Gram (Bersih 0,19 Gram) saat berada di Jalan Deblod Sundoro Lk.II, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Senin (07/08/23) sekira Pukul.22.15 Wib.
Hal ini dikatakan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jumat (11/08/23).
“Kiding terbukti memiliki dan menguasai barang bukti diduga sabu yang diakui bahwa benar miliknya”, Terang Agus.
Tak sampai disitu lanjutnya, saat dilakukan penangkapan turut diamankan, 1 (Satu) alat hisap sabu bong lengkap dengan kaca Pirex, 1 (Satu) dompet coklat berisikan uang tunai Rp.1.450.000,- (Satu juta lima puluh ribu rupiah), dan 1 (Satu) Unit handphone android.
“Kini Kiding beserta seluruh barang bukti telah diamankan, dan terhadap dirinya dipersangkakan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009”, Pungkas AKP Agus Arianto. (W7).