Ketua PGRI Kab. Karawang Sedang Mengkampanyekan Perda Perlindungan Guru.

- Penulis

Kamis, 15 Desember 2022 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang Jabar, BeritaIMN.COM

Akhmad Fathoni, SH. bersilaturahim ke Kantor Ketua PGRI KARAWANG Drs. H. Nandang Mulyana. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

-. Hari kamis siang tgl :15-12-2022 A. Fathoni di sambut hangat oleh Ketua PGRI Kab. Karawang di ruangannya (Kantor PGRI KARAWANG), dengan kerendahan hati beliau senang di datangi masyarakat yang ingin bersilaturahim.

Beliau Drs. H. Nandang Mulyana kepada Fathoni mengatakan sudah 2 periode menjabat sebagai Ketua PGRI Kab. Karawang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris sebelumnya lagi Wakil Sekretaris, total saat ini mengabdi di PGRI Kab. Karawang sudah 20 thn menjadi pengurus.

Selama menjabat sebagai Ketua PGRI Kab. Karawang Drs. H. Nandang Mulyana mempunyai Visi/Program yang saat ini sedang di jalankannya yaitu :

1. Guru itu harus profesional dan menjadi profesi, berkat perjuangan PGRI kepada Pemerintah Pusat Guru sudah mempunyai kemampuan proesi itu.

2. Guru itu harus sejahtera, karena Guru itu sebagai Garda Terdepan untuk mencerdaskan Kehidupan Bangsa, kalau di gambarkan Negara Jepang ketika kalah perang banyak korban jiwa meninggal, yang di tanyakan oleh Kaisar Jepang berapa banyak jumlah Guru yang tersisa masih hidup. Guru adalah Garda terdepan untuk bagaimana Negara Indonesia lebih maju, tidak ada pendidikan kalau tidak ada Guru.

Baca Juga:  Jelang Mudik Lebaran, Polres Metro Bekasi Kota akan Gelar Operasi Ketupat dari 18 April Sampai 1 Mei 2023

3. Guru itu harus terlindungi, Alhamdulillah Pemerintah Daerah Karawang sudah mempunyai Perda (Peraturan Daerah) Tentang Perlindungan Guru. Adapun salah satu isi Perda tersebut adalah : Bagaimana untuk memproteksi guru ketika dalam melakukan pembelajaran itu harus di lindungi oleh Undang-undang.

Ketua PGRI Kab Karawang Drs. H. Nandang Mulyana. 

Adapun mengenai Perda Tentang Perlindungan Guru di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini baru hanya 2 Kabupaten yaitu Kab. Pontianak dan Kab. Karawang yang sudah membuat Perda dan di terapkan di Kabupatennya Masing-masing.

Adapun Perda Kab. Karawang ini yang sedang di kampanyekan di Kabupaten-kabupaten se Provinsi Jawa Barat khususnya dan skala Nasional pada umumnya agar di terapkan oleh Pemerintah Pusat di sahkan menjadi Undang-undang Perlindungan Guru.

Ketika awal menjadi Ketua PGRI Kab. Karawang Drs. H Nandang Mulyana Gaji guru honorer/swasta Rp. 100.000, 5 tahun Pemerintahan dr. Hj. Cellica sebagai Bupati Karawang sekarang sudah naik menjadi Rp. 1.250.000. Ini guru Paud hingga SMA/Sederajat. Untuk Sekolah Swasta Pemerintah Daerah akan mengeluarkan Karawang Cerdas untuk anak kurang mampu anak Karawang akan dibiayai oleh PEMDA.

Demikian penyampaian Drs. H. Nandang Mulyana Ketua PGRI Kab Karawang kepada Fathoni.

(LN).

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Hadiri Rapat Koordinasi Kamtibmas
Polsek Dolok Merawan Hadiri Bakti Sosial Rail Clinic di Stasiun Bajalingge
Pernyataan Praktisi Hukum Hanya Sebatas Penggiringan Opini Tanpa Bukti Hukum
Polres Tebing Tinggi Dengarkan Keluhan Warga Dalam Jumat Curhat di Desa Juhar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Senin, 15 September 2025 - 04:16 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Hadiri Rapat Koordinasi Kamtibmas

Berita Terbaru