Berita IMN.com-PEKAN BARU –
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakat Anti Korupsi (LSM Bara ApI) Pusat, Bay Hakim meminta dan mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau,Irjen Muhammad Iqbal untuk segera melakukan tindakan tegas kepada seluruh Debt Kolektor (DC) yang ada di Kota Pekan Baru.
Pasalnya, aksi dan tindakan para “Mata Elang” karyawan eksternal dari PT.Toyota Astra Finansial (TAF) sudah sangat meresahkan seluruh masyarakat Pekan Baru. Sebab, aksi mereka sudah sangat brutal dengan menarik paksa mobil para kreditur yang menunggak angsuran tanpa adanya surat perintah penarikan dari pengadilan (fidusia).
“Sebelum ada terjadi konflik horizontal antara masyarakat Riau dengan para begal tukang tarik mobil secara paksa. Saya harap Kapolda Riau segera melakukan tindakan untuk menyikat seluruh preman-preman tukang tarik mobil yang berkedok karyawan eksternal PT TAF, “tegas Bay Hakim pada wartawan, Rabu (7/8) melalui selulernya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika Kapolda Riau tidak segera melakukan tindakan tegas pada para debt kolektor di Riau ini, kata Bay Hakim, kami dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Bara Api akan melakukan aksi demontrasi dan melaporkan tindakan yang meresahkan masyarakat tersebut ke Mabes Polri.
“Kalau Kapolda Riau tidak juga menyikapi dengan menyikat para debt colektor yang meresahkan di Kota Pekan Baru. Kami dari DPP LSM Bara Api,akan menggelar aksi demonstrasi ke Mabes Polri,” ancam Bay Hakim.
Seharusnya, tambah Bay Hakim, Kapolda Riau dan jajarannya harus bijak dalam menyikapi permasalahan yang sedang “Viral” di Kota Pekan Baru. Sebab, penarikan paksa mobil masyarakat oleh mata elang, sudah heboh dan bahkan sudah masuk media massa menjadi konsumsi publik.
“Kapolri pernah berikan statement kepada media, agar seluruh Kepala Kepolisian Daerah untuk menyikat para Debt Kolektor yang meresahkan dan mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat, ” pungkas Bay Hakim.
Sebelumnya,Ratusan massa dari DPD LSM BARA API Provinsi Riau, geruduk kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Riau Jalan Ahmad Yani Pekan Baru.
Selain itu, pihak LSM Bara Api juga mendampingi Kiki (45), IRT korban penarikan paksa pihak leasing ke Polda Riau,untuk melaporkan sejumlah debt kolektor yang menarik mobilnya secara paksa ke SPKT Polda Riau.