Oktober 28, 2024
– Pekanbaru – DPD LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara Api), bereaksi keras terhadap tuntutan ringan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, terhadap dua terdakwa korupsi BBM di Dinas Permukiman Kabupaten Rokan Hulu – Riau, DPD LSM Bara Api Riau segera menyurati Jaksa Agung RI untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap Kajari Rohul.
“Kami segera surati Jaksa Agung untuk memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara Api) Jasril Rz Didampingi Sekretaris Daeng Johan, Senin (28/10/2024).
Dikatakannya, tuntutan 2 tahun penjara yang diajukan Jaksa Kejari Rohul kepada Herry Islami dan Josua Tobing, dua orang terdakwa dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Dinas Perkim Kabupaten Rokan Hulu yang merugikan negara Rp6,2 miliar tersebut sangat melukai hati masyarakat Riau. “Tuntutannya lebih ringan dibanding yang diajukan jaksa untuk terdakwa pencurian sepeda motor di parkiran dan juga terdakwa pencuri sawit yang dilakukan oleh masyarakat biasa,” ujarnya.
Selain hanya menuntut dua tahun penjara, Jaksa Kejari sebelumnya juga hanya menuntut kedua terdakwa mengembalikan kerugian negara sebesar Rp605 juta, sesuai yang telah dikembalikan kedua terdakwa bukan sebesar Rp6,2 miliar, sesuai jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan mereka. “Ini harus ditelusuri bagaimana rencana tuntutannya kok bisa seperti ini,” ujarnya.
Kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Afifuddin meminta agar memberikan hukuman yang berat terhadap kedua terdakwa Herry Islami dan Josua Tobing. “Jika majelis hakim tetap memberikan hukuman ringan kepada kedua terdakwa tersebut, maka kami juga akan melaporkan majelis hakim tersebut ke Komisi Yudisial RI. Jangan sampai mafia yang ada di Pengadilan Negeri Surabaya terjadi juga di Pengadilan Negeri Pekanbaru,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa pencuri sepeda motor lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa terhadap terdakwa ‘pencuri’ Rp6,2 miliar uang Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dari penelusuran Media di Pengadilan Negeri Pekanbaru, dua terdakwa pencurian sepeda motor di parkiran salah satu tempat salon di Pekanbaru, Ade Mulia dan Adi Arianto, dituntut Jaksa Penuntut Umum masing-masing selama dua tahun enam bulan penjara. Keduanya akhirnya divonis oleh majelis hakim selama dua tahun penjara, Selasa 22 Oktober 2024 lalu.
Sementara dua terdakwa korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Permukiman Kabupaten Rokan Hulu yang merugikan negara sebesar Rp6,2 miliar, yakni Herry Islami, Kadis Perkim Kabupaten Rokan Hulu dan Josua Tobing, Direktur PT Esa Riau Berjaya, Jumat 18 Oktober 2024, hanya dituntut masing-masing selama dua tahun penjara, dan denda masing-masing sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, meski kerugian negara pada perkara terdakwa Heri Islami dan Josua Tobing ini mencapai Rp6, 2 miliar, sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau nomor: LHP- 626/PW04/5/2023 tanggal 28 Desember 2023, namun keduanya hanya di Tuntut Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp605 juta, sesuai dengan jumlah yang telah dititipkan terdakwa sebelumnya kepada pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, SH MH, ketika dikonfirmasi mengenai alasan Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut uang pengganti sebesar Rp605 juta kepada kedua terdakwa, sementara kerugian negara dalam perkara tersebut sebesar Rp6,2 miliar, Kamis 24 Oktober 2024, mengatakan, Kasi Pidsus, Galih Aziz, yang nantinya akan memberikan penjelasan kepada wartawan. Namun Galih Aziz, yang dikonfirmasi melalui selulernya belum memberikan jawaban.
Untuk diketahui, sidang dengan terdakwa Herry Islami dan Joshua Tobing ini, dijadwalkan akan kembali digelar, Jumat 25 Oktober 2024, dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap pledoi Penasehat Hukum terdakwa.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, terdakwa Herry Islami selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa Joshua Tobing selaku penyedia sekaligus Direktur PT. Esa Riau Berjaya (PT ERB) yaitu pelaksana kegiatan belanja BBM/Gas dan belanja sewa sarana mobilitas darat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019 s.d 2021, saksi Frans Yadi Simamora, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas Dan Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019 s.d 2020, melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang secara melawan hukum.
Yaitu, melakukan perbuatan, membuat dan merekayasa terkait perencanaan kebutuhan dan realisasi Bahan Bakar Minyak/Gas dan Sewa Sarana Mobilitas Darat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019 s.d. 2021;
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu dan Saksi JOSUA selaku Direktur PT. Esa Riau Berjaya selaku Penyedia menandatangani Nota kesepahaman Tentang Penyediaan Bahan Bakar Minyak/Gas dan Sewa Sarana Mobilitas Darat pada Tahun Anggaran 2019 s.d. 2021 dengan maksud dan tujuan dibuatnya Nota Kesepahaman tersebut adalah sebagai landasan bagi para pihak dalam rangka penyediaan bahan bakar dan jasa angkut minyak solar sebelum penyedia ditentukan melalui mekanisme pemilihan;
Penyediaan Bahan Bakar Minyak/Gas dan Sewa Sarana Mobilitas Darat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu sudah dilaksanakan oleh PT. Esa Riau Berjaya di awal tahun sebelum dilaksanakan proses pemilihan penyedia, dan menjadikan Nota Kesepahaman/MoU sebagai dasar pelaksanaan pengadaan BBM/Gas dan Sewa Sarana Mobilitas Darat sebelum SPK/kontrak terbit;
PT. Esa Riau Berjaya selaku Penyedia yang ditunjuk melalui proses pengadaan langsung bukan merupakan agen resmi yang ditunjuk oleh PT Pertamina Patra Niaga untuk dapat menyediakan Bahan Bakar Minyak jenis solar industri;
PT. Esa Riau Berjaya selaku Penyedia Bahan Bakar Minyak solar industri sempat memperoleh Surat Penunjukan Agen dari PT Patra Andalas Sukses yang bergerak di bidang Bahan Bakar Minyak Solar Industri yang berlokasi di Jambi, yaitu Surat Penunjukan Agen penyalur BBM Nomor: 021/S-PA/PAS/I/2019, tanggal 16 Januari 2019 tentang penunjukan PT Esa Riau Berjaya selaku salah satu Agen Penyalur Bahan Bakar Minyak Non Subsidi yang belaku mulai tanggal 16 Januari 2019 sampai 16 Januari 2020 dan benar diterbitkan oleh PT Patra Andalas Sukses yang mana Saksi JOSUA tidak pernah menindaklanjuti dengan kegiatan penyaluran BBM solar industri dan tidak pernah melakukan pengambilan atau transaksi pembelian BBM solar industri kepada PT Patra Andalas Sukses serta Surat Penunjukan Agen penyalur BBM Nomor: 022/S-PA/PAS/I/2020 tanggal 17 Januari 2020 tentang penunjukan PT Esa Riau Berjaya yang belaku mulai tanggal 17 Januari 2020 sampai 17 Januari 2021.
Selain itu juha, Surat Penunjukan Agen penyalur BBM Nomor: 12/S- PA/BBM/PAS/I/2021 tanggal 20 Januari 2021 tentang penunjukan PT Esa Riau Berjaya yang belaku mulai tanggal 20 Januari 2021 sampai 3 Januari 2022 tidak pernah diterbitkan oleh PT Patra Andalas Sukses;
PT. Esa Riau Berjaya tidak pernah membeli dan mengambil Bahan Bakar Minyak jenis solar dari PT. Patra Andalas Sukses namun Bahan Bakar Minyak jenis solar yang diantarkan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu sesuai kontrak Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 dibeli dari pihak lain yang bukan agen resmi maupun Penyalur Bahan Bakar Minyak yang ditunjuk oleh PT. Pertamina Patra Niaga;
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman/UPTD PAB Kabupaten Rokan Hulu tidak pernah mengeluarkan surat pesanan yang diserahkan kepada PT. Esa Riau Berjaya sebagai bukti pemesanan Bahan Bakar Minyak solar industri;
Sebagian besar Unit PAB di Kabupaten Rokan Hulu sudah menggunakan tenaga listrik dari PLN sebagai sumber energi dalam kegiatan operasional Pengelolaan Air Bersih sejak Tahun 2019 dan genset menggunakan Bahan Bakar Minyak Solar saat arus listrik tidak stabil/padam;
Pemakaian Bahan Bakar Minyak Solar yang diterbitkan oleh UPTD Pengelola Air Bersih yang berisikan informasi terkait rincian volume penggunaan Bahan Bakar Minyak solar oleh unit-unit PAB di Kabupaten Rokan Hulu hanya berdasarkan estimasi dan tidak sesuai dengan laporan realisasi atau kondisi sebenarnya di lapangan;
Harga Bahan Bakar Minyak solar yang digunakan sebagai dasar pembayaran bukan harga dari bukti pembelian/invoice/harga resmi yang dikeluarkan oleh PT. Pertamina Patra Niaga.
Perbuatan terdakwa bersama Josua telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6.208.041.462. Hal berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.
(***)