KABUPATEN BANDUNG, Beritaimn.com – Cucun Cudarman (63) berurusan dengan polisi di usia tua. Kakek di Bandung itu tega mencabuli cucunya yang masih berusia 8 tahun. Aksi kakek itu bahkan kepergok basah oleh ibu korban.
Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana membenarkan kejadian itu. Menurutnya aksi kakek Cucun terjadi pada bulan September 2023 lalu. Saat ini, kakek Cucun sudah diamankan oleh polisi.
“Iya benar, telah diamankan pelaku terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul,” ujar Oliestha, Selasa (5/12/2023).
Pihaknya menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat pelaku dan istrinya tengah mengunjungi kediaman korban untuk acara resepsi pernikahan saudaranya.
“Kemudian Cucun dan istrinya pun masuk ke dalam rumah korban yang pada saat itu ayah dan ibu korban sedang bekerja. Namun pada sore hari korban tengah bermain tanah di depan rumah,” katanya.
Setelah itu istri Cucun pergi ke luar rumah dengan niatan silaturahmi kepada saudara yang tengah menggelar resepsi pernikahan. Kemudian Cucun memanggil korban untuk menyuruh mandi.
“Korban pun menuruti perintah dari Cucun untuk mandi. Kemudian korban pun masuk ke dalam rumah dengan niatan akan mandi dan korban pun langsung membuka baju dan celana,” jelasnya.
Setelah korban di dalam toilet rumah, maka korban pun buang air kecil terlebih dahulu. Kemudian pelaku tiba-tiba masuk ke dalam toilet.
“Pelaku meraba area sensitif dari korban, dengan dalih ingin membersihkan. Saat melakukan aksinya, pelaku menanyakan kepada korban enak tidak. Saat itu posisi korban tengah berdiri. Kemudian tiba-tiba ibu korban datang, masuk dan memergoki pelaku,” tuturnya.
Ibu korban langsung memarahi pelaku dan melaporkan peristiwa tersebut kepada nenek korban. Setelah itu ibu korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelapor dan interogasi terhadap anak korban, kemudian dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi, bahwa benar pelaku telah melakukan dugaan tindak pidana perbuatan cabul. Kemudian pelaku dapat kami amankan,” bebernya. (*)