Kenali Tata Cara dan Persyaratan Pemecahan Bidang Tanah bagi Pemegang Hak

- Penulis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 04:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pemecahan bidang tanah jadi salah satu layanan yang paling umum diajukan di Kantor Pertanahan. Pemecahan bidang tanah bisa dilakukan dalam beberapa proses, seperti pembagian tanah waris, jual-beli sebagian tanah, atau pembangunan kawasan perumahan di mana pihak pengembang memecah tanah menjadi kavling-kavling.

“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi satu bidang tanah yang memiliki satu sertipikat, menjadi beberapa bagian dan masing-masing bagian punya sertipikat sendiri, yang mana setelahnya sertipikat induk menjadi tidak berlaku pasca dilakukannya pemecahan,” jelas Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Shamy Ardian dalam keterangannya, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (02/10/2025).

Pemecahan bidang tanah dapat dilakukan jika ada permintaan dari pemegang hak yang bersangkutan. Satu bidang tanah yang telah terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa bagian untuk jadi satuan bidang baru, dengan status hukum yang sama seperti bidang tanah semula.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, untuk satuan bidang baru yang dipisahkan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat sebagai satuan bidang tanah baru. Sementara, peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah, dan sertipikat bidang tanah semula akan dibubuhkan catatan mengenai telah diadakannya pemecahan tersebut.

Baca Juga:  Kapolsek Perbaungan Pimpin Patroli Gabungan Polres Sergai

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pemecahan bidang tanah, dapat mengajukan beberapa berkas, yaitu sertipikat asli tanah (SHM/SHGB); fotokopi KTP dan KK pemilik; surat permohonan pemecahan; SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir; bukti lunas PBB; rencana tapak/site plan dari pemerintah kabupaten/kota setempat (bagi pengembang). Jika tanah dalam status warisan, maka diperlukan juga akta waris/surat keterangan waris, serta surat kematian pemilik lama.

Usai masyarakat mengajukan permohonan pemecahan sertipikat, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan membuat peta bidang tanah baru sesuai rencana pembagian. Biaya pengukuran dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian, Kantor Pertanahan akan memproses dan menerbitkan sertipikat baru hasil pemecahan.

Sebagai catatan, pemecahan bidang tanah ini tak bisa sembarang dilakukan di semua jenis hak atas tanah. Pemecahan bidang tanah dilarang dilakukan pada bidang tanah ulayat masyarakat hukum adat atas nama perseorangan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3). (AR/JR)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Sipispis Pantau Debit Air Sungai Bahbolon di Objek Wisata Bartong
Polres Batu Bara Patroli Presisi Pastikan Kondusif Kamtibmas
Patroli di Jalinsum Satlantas Polres Batu Bara Pastikan Kamseltibcar Lantas
Polres Sibolga Monitoring Normalisasi Sungai Aek Doras Pasca Bencana Alam
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Minggu Kasih
Sat Sabhara Polres Batu Bara Patroli dan Pengamanan Ibadah Minggu
Polres Tebing Tinggi Bersama Pemko Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam di Langkat
Respons Laporan Warga di 110, Polres Tebing Tinggi Antisipasi Balap Liar

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 10:50 WIB

Polsek Sipispis Pantau Debit Air Sungai Bahbolon di Objek Wisata Bartong

Minggu, 14 Desember 2025 - 10:38 WIB

Polres Batu Bara Patroli Presisi Pastikan Kondusif Kamtibmas

Minggu, 14 Desember 2025 - 10:22 WIB

Patroli di Jalinsum Satlantas Polres Batu Bara Pastikan Kamseltibcar Lantas

Minggu, 14 Desember 2025 - 09:34 WIB

Polres Sibolga Monitoring Normalisasi Sungai Aek Doras Pasca Bencana Alam

Minggu, 14 Desember 2025 - 06:25 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Minggu Kasih

Berita Terbaru

Berita

Polres Batu Bara Patroli Presisi Pastikan Kondusif Kamtibmas

Minggu, 14 Des 2025 - 10:38 WIB

Berita

Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Minggu Kasih

Minggu, 14 Des 2025 - 06:25 WIB