Berita IMN.com-Rohil – Keluarga Alm Briptu Jds berharap Pengadilan Negeri Rokan Hilir beri hukuman yang seberat – beratnya kepada kedua oknum polisi berinisial NP dan SS. Selasa( 25/6)
Kedua oknum anggota Polisi yang sebelumnya bertugas di jajaran Polres Rohil tersebut telah dipecat dari kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang telah menyebabkan meninggalnya Briptu Jds.
Pihak keluarga dari Almarhum Briptu Jds melalui kuasa Hukumnya Ramces Situmorang, S.H dan Boy Mono Indra Hutabarat, S.H kepada awak media menyampaikan, saat ini kedua oknum tersebut sedang menjalani proses persidangan di pengadilan Negeri Rohil terkait kasus penyalahgunaan narkotika dan pihak keluarga alm.Briptu Jds berharap Pengadilan Negeri Rohil menghukum ke dua orang mantan oknum polisi tersebut dengan hukuman seberat – beratnya.
” Dalam agenda sidang kasus narkotika pada hari ini, kita berharap PN Rokan hilir dengan segala bukti yang ada, memberikan hukuman yang seberat – beratnya kepada kedua tersangka agar tidak ada lagi kejadian serupa yang merusak nama dan citra Polri. Dan tidak ada lagi keluarga yang berduka dikarenakan kejadian serupa,” sebut Ramces Situmorang,SH
(Tim)